Petahana Diingatkan tak Manfaatkan Baliho Pemda

Petahana Diingatkan tak Manfaatkan Baliho Pemda

Batam (hr)-Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau mengingatkan calon kepala daerah petahana untuk tidak memanfaatkan baliho milik pemerintah daerah sebagai atribut kampanye dalam Pilkada 2015.

"Kepada petahana yang akhir masa jabatannya masih ada, tidak boleh gunakan fasilitas baliho atas dasar Pemda, sekarang sudah resmi sebagai calon," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam, Minggu (30/8).

Bawaslu mencermati banyaknya baliho untuk berbagai kepentingan sosialisasi program pemerintah milik pemerintah daerah memasang foto kepala daerah, yang juga merupakan calon kepala daerah petahana
Demi keadilan, maka baliho dengan lambang pemerintah tidak diperkenankan lagi sejak kepala daerah itu ditetapkan sebagai calon wali kota-wakil wali kota, atau gubernur-wakil gubernur peserta Pilkada.

"Baliho petahana dilarang menggunakan simbol pemerintah," kata dia. Bila masyarakat menemukan pelanggaran itu, maka diharapkan melapor ke Panwaslu tingkat kabupaten kota, agar prosesnya bisa dilanjutkan. Ia menegaskan, Bawaslu tidak bekerja atas tekanan seseorang atau kelompok tertentu.Bawaslu bekerja atas kewenangan yang dimilikinya.

"Apa pun pelanggaran, masuknya melalui Bawaslu. Setiap temuan, laporan kalau memenuhi syarat teruskan ke pihak berwenang selanjutnya," kata Razaki. Sementara itu, Panwaslu Kota Batam meminta seluruh baliho yang memuat profil orang segera diturunkan, agar tidak membuat bingung masyarakat saat memilih calon kepala daerah dalam Pilkada 2015.

Saat ini di Batam terpasang ratusan baliho yang memuat profil seseorang, mulai dari iklan komersil, iklan layanan masyarakat, hingga iklan bakal calon kepala daerah yang gagal menjadi peserta Pilkada. Menurut Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu, banyaknya baliho yang memuat profil seseorang akan membingungkan pemilih, mana yang menjadi calon kepala daerah, atau orang yang hanya ingin wajahnya dikenal masyarakat.(ant/dar)