GURU NAIK HAJI

Dana Sertifikasi tidak Bisa Dibayarkan

Dana Sertifikasi tidak Bisa Dibayarkan

SELATPANJANG (HR)–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan tidak bisa  memberikan dana sertifikasi bagi guru yang berangkat menunaikan ibadah haji.

Pasalnya syarat bagi guru untuk menerima dana sertifikasi tersebut harus mengajar 24 jam dalam seminggu.
“Jangankan berangkat naik haji, untuk berangkat umroh saja dana sertifikasinya tidak bisa dibayarkan. Memang ada juga yang bilang minta tolong tapi kami tidak bisa membantu karena akan menyalahi aturan,"kata ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, M Arif MN, baru-baru ini.

Disebutkannya, meski menunaikan ibadah haji,  kita tidak akan memberikan dana sertifikasi. Karena itu sudah jadi ketentuan pusat dan bukan kebijakan daerah. Karena mereka hampir dua bulan akan meninggalkan tugas mengajar. Sehingga tunjangan mengajar tersebu terpaksa tidak bisa diberikan, katanya lagi.
Sebelumnya, kata Kadisdik, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada guru mengenai syarat pembayaran sertifikasi tersebut.

Sebanyak 4 orang guru dari Kabupaten Kepulauan Meranti berangkat meninggalkan kewajibannya sebagai pengajar untuk selama 40 hari guna menunaikan ibadah haji.
Masuk dalam 52 jemaah calon haji dari Kepulauan Meranti, dimana 18 di antaranya berasal berstatus PNS,termasuk 4 orang guru tersebut.(jos)