Guru Berangkat Haji

Dana Sertifikasi tak Dibayar

Dana Sertifikasi tak Dibayar

PEKANBARU(HR)-Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Zulfadil menegaskan bagi guru yang berangkat menunaikan ibadah haji, dipastikan tidak akan menerima tunjangan dana sertifikasi.

"Para guru yang berangkat haji, otomatis tidak bisa memenuhi jam mengajar 24 jam dalam seminggu. Sehingga dana sertifikasinya tidak dapat dibayar. Itu sudah jadi ketentuan pusat dan bukan kebijakan daerah. Libur mereka kan lama mungkin hampir dua bulan,” tegas Zulfadil, Minggu (30/8).

Zulfadil menyebut, pihaknya sudah memberikan penjelasan jauh-jauh hari, kepada guru-guru yang akan menunaikan ibadah haji mengenai syarat pembayaran sertifikasi. Sebab bila dipaksakan untuk dibayarkan, akan menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan kan berangkat haji, untuk yang berangkat umrah, dana sertifikasinya tidak bisa kami bayarkan. Memang ada juga yang bilang minta tolong, tapi kami tidak bisa membantu," katanya lagi.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus, juga sudah menegaskan kepada guru yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, agar memperjelas mengenai dana sertifikasi.
Dana

Hal itu untuk menghindari adanya persoalan setelah pulang dari Tanah Suci.
"Untuk urusan absen guru itu kan komunikasi guru dengan kepala sekolah, jangan nanti itu yang diadukan ke kepala dinas atau juga ke walikota. Makanya untuk yang berangkat haji, Saya ingatkan untuk menyelesaikan adminitrasi izinnya selama berangkat haji dan termasuk perihal dana sertifikasi untuk guru," kata Wako.

Jumlah Jamaah Calon Haji dari Aparatur Sipil Negara adalah sebanyak 121 orang, dari keseluruhannya didominasi tenaga pendidik atau guru, yakni sebanyak 72 JCH.***