Penyidikan Kejati Riau

Penyidikan Kejati Riau

Kejati Riau melalui tim Pidsus telah memeriksa tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau terkait proyek Jembatan Siak IV. Penyidik mengindikasi terjadi dugaan penyimpangan.


Pemeriksaan itu berlangsung pada hari Selasa, 9 September 2014, tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Siak IV yang diperiksa tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau adalah AA, MD dan AK.
Ketiganya dipanggil untuk dikonfirmasi sehubungan dengan tugas dan wewenang mereka dalam proyek tersebut
Kejati Riau melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ketiga pejabat yang diperiksa adalah AA, MD dan AK. Mereka ini merupakan PPK pada proyek pembangunan Jembatan Siak IV sejak tahun 2009 hingga 2013.
Jika nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Maka dapat ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya pada (19/8/14) lalu, tim Penyidik Kejati Riau juga telah memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Kedua yang diperiksa waktu itu, Achmad Ismail, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU dan Sulastro, pengawas di Inspektorat.
Seperti diketahui, untuk pembangunan Jembatan Siak IV ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PU Provinsi Riau, telah menganggarkan dana sebesar Rp455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212,3 miliar, tahun 2012 sebesar Rp212,3 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp22,75 miliar.
Ternyata pembangunan Jembatan Siak IV melebihi sebesar Rp24 Miliar dari biaya yang dianggarkan. Dalam Perda No 07 tahun 2010 hanya dianggarkan Rp455 Miliar, tetapi pelaksanaannya sudah dihabiskan Rp 479 Miliar.
Meski demikian, jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2013. Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp80 miliar untuk penyelesaikan pembangunan jembatan tersebut.
Namun terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau, Annas Maamun. Bahkan Gubri, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut.
Dari hasil audit BPKP Riau, yang pernah disampaikan oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau saat itu, Aziz Zainal, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar pihak kontraktor tersebut segera mengembalikannya ke kas daerah.

Legislator DPRD Riau mendorong diteruskanya pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi setempat yang telah memeriksa tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu. Pihak DPRD merasa tidak masalah bila terdapat temuan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, peran DPRD Riau dalam pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebagai pihak yang membuat kebijakan, dalam hal ini persetujuan. Sementara itu, adanya dugaan penyimpangan tersebut merupakan masalah teknis yang ranahnya adalah pemerintah dan pelaksana proyek.

Abdul Wahid merupakan wakil ketua Komisi C yang membidangi infrastruktur DPRD Riau periode 2009-2014 dimana proyek Jembatan Siak IV dimulai dan dikerjakan. Dia sendiri terpilih kembali sebagai anggota DPRD Riau periode 2014-2019.

Terkait kondisi jembatan, dia mengatakan seharusnya pembangunan segera diselesaikan. Jika tidak, lanjutnya, ini akan mubazir karena sudah memakai anggaran sekitar Rp300 miliar lebih tapi tidak berfungsi.         
Saat ini, presentase realisasi pembangunan sekitar 75 persen dan dibutuhkan sekitar Rp75 miliar lagi untuk menuntaskannya. Dirincikannya Rp35 miliar untuk akses jembatan dan Rp40 miliar untuk akses jalan yang dianggarkan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Riau 2015.***
Dikutip dari tulisan mahasiswa UR:
Florentina, Riska Anggraini, Indra Ramadhany, M Abdul Muiz, Feby Fadillah, Wimpi Abhirama Janitra