Jual Sabu ke Polisi, RZ Diringkus

Jual Sabu ke Polisi,  RZ Diringkus

PEKANBARU (HR)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk RZ (33) terkait dugaan tindak pidana narkotika. Menariknya, RZ yang merupakan residivis kasus yang sama tahun 2010 lalu, ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.

Demikian diungkapkan Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Kamis (27/8). Dikatakan Iwan, penangkapan terhadap RZ tersebut dilakukan setelah polisi melakukanpenyelidikan. Selanjutnya, dengan teknik undercover buy atau penyamaran, polisi berhasil menjalin komunikasi dan melakukan transaksi.

"Dia (RZ,red) menyebut bisa menyediakan barang (narkoba,red) dalam partai besar melalui jaringannya," ujar Iwan kepada Haluan Riau.
Setelah sepakat, RZ lalu mengatur pertemuan di Jalan Rajawali Kecamatan Tampan, Selasa (25/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melakukan transaksi, RZ akhirnya diringkus. "Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita sekitar lima gram sabu-sabu siap edar," lanjut Iwan Lesmana Riza.

Tidak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dengan menuju ke lokasi yang disinyalir jadi tempat RZ menyimpan narkoba, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru.

"Disini kita temukan empat kantong besar sabu-sabu berat 25 gram, delapan kantong sedang sabu-sabu berat 2,5 gram, satu plastik daun ganja, bong, timbangan digital dan catatan penjualan," terangnya.
Saat pengembangan itulah, terang Iwan, RZ merusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas tepat di kaki.

Kepada polisi, RZ mengaku kalau narkoba itu didapat dari seorang wanita berinisial YL yang diduga merupakan sebagai bandar besar lintas provinsi.

"Jaringan YL merupakan target yang telah lama menjadi buronan kepolisian, termasuk Polda Riau," tukas Iwan.Atas perbuatan RZ ini, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkas Iwan.(dod/nom)