Jaminan Kecelakaan Lalulintas

Empat Instansi Teken MoU

Empat Instansi Teken MoU

PEKANBARU (HR)-Dengan didasari untuk memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas bagi korban, Ditlantas Polda Riau bersama Jasa Raharja Cabang Riau, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama, guna mengurangi angka kecelakaan dalam berlalu lintas.
Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Riau, Guritno Wibowo kepada Haluan Riau, usai pembukaan acara seminar Police Goes to Campus, yang selenggarakan di aula Kantor PU Riau, Kamis (27/8).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU, dilakukan oleh Kepala Divisi Regional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Benjamin Saut PS, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kun Wahyu Wardhana dan Kepala wilayah BPJS Ketenagakerjaan Rossi Siswadi, yang disaksikan langsung Wakapolda Riau dan ratusan mahasiswa.
"MoU ini diadakan melihat tingginya tingkat kematian dengan penyumbang tertinggi dari kecelakaan lalu lintas,"ujar Guritno.
Oleh karena itu, dengan adanya MoU ini keempat instansi ini dapat bekerjasama dan besinergi untuk memberikan jaminan
kepada para korban laka lantas yang selama ini bingung. Apakah yang menjaminnya Jasa Raharja atau BPJS Kesekatan ataupun BPJS TK (Ketenagakerjaan). Apalagi angka kecelakaan, di Riau jumlah korban meninggal setiap harinya 2 orang.
Berikan Kemudahan
Di kesempatan yang sama Kun menuturkan bahwa MoU ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan kepada korban kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan jaminan  perawatan dari pihak rumah sakit juga dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Ketika terjadi kecelakaan, pihak Kepolisisan akan segera melakukan tindakan olah TKP di lapangan dan mengifomasikan kepada Jasa Raharja termasuk juga ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja sehingga korban bisa ditangani di RS dan pihak rumah sakit tidak ragu dalam memberikan penannganan medis, dikarenakan JR sudah bisa memberikan penjaminan.
Kaitannya dengan koodinasi manfaat dalam terjadi kecelakaan lalu lintas, JR menjadi penjamin pertama, kemudian yang kedua BPJS Kesehatan, jika dalam konteksnya kecelakaan lalu lintas terjadi dalam kecelakaan kerja itu menjadi pertanggungan pertama JR dan BPJS Keternagakerjaan sebagai penjamin kedua. Dengan MoU ini mengitegrasikan dan mensinergikan kepolisan, JR, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Berterima kasih kepada Ditlanytsa yang  menyediakan waktu untuk kita JR BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan mou dalam kegiatan seminar. Yang kedua dapat dilihat masih ada persinggungannya terhadap pihak kepolisiannya karna yang kita mou kan ini terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas," ungkap Kun.
Dilanjutkan Benjamin, dengan adanya kerja sama ini diharapkan masyarakat tak lagi bingun mengenai jaminan terhadap korban laka lantas.
Sementara itu, Diddi  mengatakan pihaknya memiliki ketentuan dalam memberikan jaminan kesehatan untuk para pekerja dari peserta BPJS Tk. Jika pekerja dari rumah berangkat sampai kembali ke rumah terjadi accident dalam perjalanan itu termasuk dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
Guritno juga menyebutkan kegiatan ini untuk menggalang semua stake holder dan masyarakat dengan judul police goes to campus. Artinya pihanya menggalang semua potensi masyarakat dalam hal ini mahasiswa sebagai pelopor keselamatan lalu lintas.
"Kemudian bagaimana sistemnya langsung saja ke JR dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. karena instansi ini yang akan terlibat langsung dalam pemberian jaminan kepada para korban," tutupnya.(nie)