Hypermart Tolak Pasarkan Produk Lokal

Hypermart Tolak Pasarkan Produk Lokal

"Saya sangat kesal mendapatkan perlakuan pihak Hypermart yang menganggap apa yang kita tawarkan adalah sebuah produk yang baik. Padahal dia belum melihat dan meneliti produk kita, dan langsung menolak saja, berbeda dengan ritel lain yang ada di Pekanbaru," katanya, Kamis (28/8).
Kejadian tersebut, kata Kamruzaman, berawal dari saat dirinya coba menawarkan minyak goreng produksinya dengan merek Sabrina, ke Hypermart yang berada di Mal SKA, Pekanbaru. Namun pihak Hypermart mengarahkan dirinya untuk menawarkan produk ke Hypermart di Mal Ciputra, Jalan Riau.
Lagi-lagi Kamaruzaman menerima penolakan kedua, Ia ditemui oleh Sekuriti yang bertugas di tempat itu, tidak cukup sampai di situ, Kamaruzaman kembali ngotot untuk bisa bertemu dengan pimpinan di perusahaan Hypermart. Selang berapa lama salah seorang Staf keluar dan menemui dirinya, seraya mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima.
"Tentu saja saya bingung, yang tidak bisa mereka terima itu apa, sementara saya belum bicara. Setelah saya paksa staf itu ternyata tidak menerima brand lokal. Saya tanya lagi, brand lokal seperti apa yang tidak diterima, Ia menjawab, untuk minyak goreng tidak terima dari brand lokal. Terang saja saya kaget, Hypermart belum melihat dan belum mempelajari produk saya, kok langsung menolak," katanya kesal.

Hypermart
Saat permasalahan ini disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Masirba H. Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan mengatakan, hal ini jelas melanggar Undang-undang no 7, tahun 2014, tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2013, tentang Pengelolan Pusat Perbelanjaan Pasar Tradisional dan Toko Moderen dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014.
"Dalam aturan disebutkan, pihak Hipermart harus mengakomodir 20 persen untuk menampung produk yang dihasilkan masyarakat tempatan. Mereka membuat suatu produk yang dibaut pengrajin Pekanbaru, dan mereka tawarkan ke Hipermart dan ditolak. Disperindag akan ,memanggil pihak Hypermart pada Senin, depan.
Disperindag akan menegur keras Hypermart tersebut, karena telah membuat ketentuan sepihak, semestinya Hypermart dalam memperlakukan pelaku usaha lokal seharusnya tidak begitu.
Semestinya saat pelaku usaha itu berupaya dalam memasarkan produknya, pihak Hypermart tidak langsung menolak penawaran. Padahal produk minyak goreng yang ditawarkan sudah memenuhi kriteria dan layak konsumsi, seperti sudah tercantumnya dari BBPOM, Dinas Kesehatan.
Seharusnya patut berbangga, karena Kota Pekanbaru sudah mampu membuat minyak goreng kemasan yang sudah layak konsumsi. Seandainya pihak Hypermart menganggap bahwa minyak goreng kemasan yang ditawarkan pelaku usaha lokal tersebut tidak layak, tentu saja pihak Hypermart harus membuktikannya. Intinya jangan asal main tolak saja yang seolah telah membunuh produk lokal.***