Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Popnas Riau 2011

Hari Ini, Penyidik Periksa Lukman Abbas

Hari Ini, Penyidik Periksa Lukman Abbas

PEKANBARU (HR)- Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah bertolak ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/8).

 Kedatangan tim Adhyaksa ke Kota Kembang tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukman Abbas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, yang diagendakan pada Kamis (27/8).
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, membenarkan hal tersebut.

 Dikatakan Edy, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau tersebut sebagian bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau 2011 lalu.

"Penyidik kita sudah berangkat ke Sukamiskin, Bandung. Besok (hari ini,red) akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukman Abbas selaku saksi dugaan korupsi Popnas 2011," ujar Edy kepada Haluan Riau.

Dijelaskan Edy, pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap PON XVIII Riau tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik berkoordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin. Hal ini guna melancarkan proses pemeriksaan, karena dilakukan di dalam Lapas.

"Kita sudah koordinasikan mengenai pemeriksaan ini dengan pihak Lapas Sukamiskin. Tujuannya, kan ini dilakukan di dalam Lapas, jadi minta tolong untuk difasilitasi saja," lanjut Edy Birton.

Dalam kasus ini, Lukman Abbas masih berstatus selaku saksi. Karena pada kegiatan Popnas Riau tahun 2011, dirinya menjabat selaku Kadispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 Saat ditanya, apakah penyidik juga akan menyeret Lukman Abbas sebagai pihak yang bertanggungjawab mendampingi Yusmedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Edy menjawab hal tersebut tergantung hasil penyidikan.

"Yang penting pemeriksaan terlebih dulu. Tindaklanjutnya nanti bagaimana, tentu akan ada perkembangannya," pungkas Edy.

Untuk diketahui, setelah melalui rangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.

Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.

Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)