Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Karet Dishutbun

Jaksa Tuntut 8 Terdakwa 5,5 dan 8 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 8 Terdakwa 5,5 dan 8 Tahun Penjara

PEKANBARU  (HR)-Delapan terdakwa pelaku tindak pidana korupsi pembibitan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan  Bengkalis, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun. Sedangkan Syahrul Ramadhan, selaku rekanan diituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Wajah kedelapan  terdakwa kasus korupsi tersebut langsung berubah muram, begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa. Kedelapan terdakwa  tersebut, Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam. Herbertius Hariadi, Tarmizi SP.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan SH, Handoko SH dan Aswandi SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu ( 26/8) sre. Kedelapan terdakwa dijerat Jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. itu. Karena para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain.

" Menuntut terdakwa Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam. Herbertius Hariadi, Tarmizi SP, masing masing selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Syahrul Ramadhan dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," terang JPU di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Masrul SH.
Sementara itu, lanjut JPU. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp464 juta dibebankan kepada Syahrul Ramadhan. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun," jelas JPU.
Usai tuntutan dibacakan, para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Seperti diketahui, delapan terdakwa dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp464 juta.
Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Ketika pihak Dishutbun Bengkalis melakukan kegiatan pembibitan bibit karet yang diperuntukan bagi warga masyarakat. Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis, senilai Rp6,1 miliar tersebut, selanjutnya dikerjakan oleh rekanan yaitu CV Elino Putra Rupat. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bibit karet tidak sesuai dengan pembayaran yang mencapai seratus persen. Sehingga negara dirugikan Rp464 juta.(rtc/ivi)