Kalah Praperadilan Kasus Penipuan

Polresta Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan

Polresta Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan

PEKANBARU (HR)- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melanjutkan proses hukum tersangka kasus penipuan Robert Iwan Boyok selaku Direktur PT Kerta Kerma Jaya. Kasus ini sebelumnya dihentikan penyidik atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasaan tidak cukup bukti.

Adapun perintah itu dikeluarkan hakim tunggal sidang praperadilan atas SP3 kasus tersebut, Editerial, pada 10 Agustus 2015 lalu.

 Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permintaan pemohon, Herodes yang sebelumnya menjabat Komisaris perusahaan tersebut.
"Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pelapor (Herodes,red). Hakim juga memerintahkan penyidik Polresta Pekanbaru melanjutkan proses hukum Iwan Boyok," ujar Kuasa Hukum Herodes, PM Hutajulu, saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, Rabu (26/8).

Atas dikabulkannya praperadilan ini, Hutajulu akan memohon kepada Kapolda Riau supaya menarik kasus ini dari Polresta Pekanbaru dan menuntaskannya. "Atau nanti kami juga akan mengirim surat ke Kapolresta Pekanbaru dalam hal ini Satreskrim Polresta Pekanbaru, supaya melimpahkan kasus ini ke Polda Riau," tukasnya.

Diterangkan Hutajulu, kasus ini bermula sewaktu tersangka Iwan Boyok ingin menjalankan PT Kerta Kerma Jaya, yang bergerak di bidang dealer sepeda motor Yamaha, secara sendirian. Untuk itu, Iwan Boyok berusaha membuat kesepakatan dengan Herodes.

 Menurutnya, proses yang dilakukan Iwan Boyok tidak dengan jalan benar atau berusaha menipu Herodes sebagai komisaris.

"Cara yang dilakukan dengan pembuatan draf dua kali, kemudian tidak membuat laporan keuangan, RUPS luar bisa dan terakhir jual beli saham," terang Hutajulu.(dod)