KY akan Proses Kebijakan PN Bengkalis

KY akan Proses Kebijakan PN Bengkalis

PEKANBARU (HR)-Komisi Yudisial akan memproses kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Erwin selaku General Manager PT National Sago Mandiri.

Hal tersebut, tentunya membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkannya.

Penangguhan penahanan Erwin dikabulkan Ketua PN Bengkalis yang juga ketua majelis kasus Sarah Lois Simanjuntak dengan jaminan uang Rp1 miliar dan jaminan istrinya Delfi Santi serta sesama terdakwa Direktur Utama NSP Eris Ariaman dalam sidang, Selasa (13/1) lalu. Majelis hakim beralasan, Erwin dinilai kooperatif dalam menjalani setiap persidangan.

"Kita dari KY dalam pengawasan, proses persidangan sifatnya independen dan tidak boleh intervensi. Kalau ada pelanggaran kode etik, bisa disampaikan pada kita. Minimal ada bukti, ini tentu ditindaklanjuti," ujar Hotman Parulian Siahaan selaku Kordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Kamis (15/1).
Lebih lanjut dijelaskannya, jika masyarakat berkeberatan harus dilihat dalam konteksnya. Karena, dalam penangguhan yang diberikan oleh hakim, tentu ada pengajuan. Apakah dari direktur, keluarga atau lainnya.

"Kewenangan ada pada ketua pengadilan melalui ketua majelis. Apakah penangguhan tersebut sah atau tidak, apabila sesuai, itu hak ketua majelis," lanjutnya.
Dalam penangguhan terhadap Erwin, salah satu penjamin adalah Dirut PT NSP yang juga terdakwa. Terkait ini, Hotman mengatakan, jika kondisinya seperti ini semua tergantung pengadilan. Kalau yang menjamin sesama terdakwa, pihaknya balik bertanya, apakah ketua pengadilan memberikan penangguhan itu tidak melakukan perbuatan yang merugikan pengadilan.

"Karena bisa jaminan itu orang dan uang. Kalau memberikan penangguhan menyalahi kode etik dan ada aduannya, kita akan proses,'' paparnya.

Untuk diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga petinggi PT NSP sebagai orang yang bertanggung jawab dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kepulauan Meranti awal tahun 2014 lalu. Ketiga petinggi PT NSP dijerat pasal berbeda-beda sesuai tanggung jawabnya.

 Tersangka korporasi atas nama Eris Ariaman, sedangkan tersangka Karhutla dan pencemaran limbah B3 adalah Erwin dan Winowo Dwi Priyono sebagai Factory Manager.

Di persidangan, Erwin oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar empat pasal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke-1 subsider melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dirinya juga bersalah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 ta-hun1999 tentang kehutanan dan Pasal 52 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Nomor 15 tahun 2013 dan Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana selama 6 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

PT National Sago Prima anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk melalui tim kuasa hukumnya OC Kaligis & Associates memberikan klarifikasi mengenai proses  hukum yang berlangsung di PN Bengkalis terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Meranti, Januari hingga Maret 2014 lalu.

Menurut pengacara senior ini, PT NSP tidak bersalah atas seluruh tuntutan yang diajukan  kepada perusahaan dan meminta agar perusahaan maupun tim manajemen dibebaskan dari  seluruh dakwaan.

“Dari seluruh proses persidangan yang berlangsung, termasuk  pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mendukung  dakwaannya, sama sekali tidak ditemukan bukti yang mendukung dakwaan,” papar OC Kaligis di Jakarta, Kamis (15/1).***