Sidang Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ

Saksi Ahli Sebut Kebijakan PT Ditentukan RUPS

Saksi Ahli Sebut Kebijakan PT Ditentukan RUPS

PEKANBARU (HR)- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/8).

Saksi ahli Perseroan Terbatas (PT), DR Suparji yang dihadirkan ke persidangan kali ini menjelaskan jika persoalan dalam PT sepenuhnya telah diketahui oleh rapat pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan strategis juga dihasilkan dalam forum tertinggi perusahaan tersebut. Ini juga termasuk mengenai arah kebijakan perusahaan jangka panjang ataupun kebijakan cepat untuk kepentingan perusahaan.

"Di dalam sebuah PT, ada RUPS. Ini merupakan forum tertinggi memutuskan hal-hal strategis penentuan merger, dewan komisaris, dan lain-lain," ujar Suparji. Hal ini diungkapkannya guna menggambarkan keputusan PT BLJ sebagai sebuah Perseroan Terbatas dalam mengelola keuangan perusahaan, serta arah kebijakan secara umum dan khusus, termasuk mengani penyertaan modal perusahaan ke sejumlah perusahaan lain, atau investasi. "BUMD mengacu pada UU (Undang-Undang,red) Perseroan Terbatas yang secara otomatis mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007," terang Suparji.
Lebih lanjut, Suparji dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menerangkan jika penyertaan modal ke perusahaan, termasuk keputusan PT BLJ menerima suntikan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar, menyebut hal ini merupakan bentuk penyertaan saham.

"Berkaitan dengan keberadaan perseroan terbatas, maka akan terjadi pengalihan perubahan status bahwa modalnya menjadi saham," jelasnya.
Dengan alasan itulah kemudian, peruntukkan penyertaan modal itu menjadi kewenangan perusahaan untuk membelanjakannya melalui RUPS. Melalui kesepakatan dalam RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham itulah kemudian disepakati arah lebijakan perusahaan untuk membelanjakan modalnya.
Terkait penjelasan itu, kuasa hukum terdakwa, Arfa Gunawan dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan jaksa prematur karena proses pembangunan pembangkit dan penyertaan modal tersebut belum dilalui dalam mekanisme RUPS.
"Jadi harusnya dilakukan teguran atau tanggungjawab di RUPS terkait pengembalian dalam jangka waktu tertentunya. Karena proyek ini tidak ada jangka waktunya," terang Arfa kepada Haluan Riau usai persidangan.
Lebih lanjut disebutkannya, jika proses pembangunan dua pembangkit dan penyertaan modal atau investasi kepada perusahaan lain telah dilalui dalam RUPS. Persoalannya, kedua keputusan itu tidak pernah disanggah atau dipertanyakan dalam RUPS, malah justru disetujui oleh RUPS.

Pemkab Bengkalis merupakan pemegang saham terbesar di PT BLJ. Sembilan puluh persen lebih saham perusahaan dimiliki oleh Pemkab Bengkalis yang saat itu dipimpin oleh Bupati Herliyan Saleh. Terkait kemampuan perusahaan membangun pembangkitan menurutnya juga telah dipaparkan dalam RUPS.
Pengalaman terdakwa Yusrizal Andayani yang sebelumnya pernah berkecimpung di BUMD Provinsi Riau, yakni PT Permodalan Investasi Riau (PIR), atau Riau Investment Corps (RIC) yang sebelumnya telah membangun pembangkit listrik.
Pembangunan kedua pembangkit di Bengkalis juga tidak disertai tenggat waktu, sehingga menurutnya proses pembangunan masih terus berlangsung jika tidak terhenti karena persidangan. "Karena proyek ini tidak ada jangka waktunya. Tadi keterangan terdakwa karena pengalaman terdakwa (Yusrizal,red) di PT PIR itu bisa menyelesaikan proyeknya," tukas Arfa.(dod)
Sebelumnya, dua orang terdakwa dalam perkara ini, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto didakwa atas penyelewengan penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Alokasi anggaran itu diketahui untuk pembangunan pembangkit listrik di dua kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalannyanya kedua pembangkit tersebut tidak kunjung selesai. Terdakwa dalam sidang sebelumnya menjelaskan jika pembangunan kedua PLTG yang masing-masing berlokasi di Desa Buruk Bakul dan Desa Pinggir belum selesai karena masih berlangsung.

Terdakwa Yusrizal juga mengungkapkan jika penyertaan modal ke perusahaan lainnya, atau investasi merupakan persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Penyertaan modal atau investasi perusahaan tersebut antara lain dilakukan ke PT BLJ Properti yang bekerja sama dengan PT Kalta dalam pembangunan sekolah bertaraf internasional di Pekanbaru, Indonesian Creative School. Selain itu juga investasi untuk perusahaan dealer motor gede di Bogor.(dod)