Bendahara DPD Golkar Kampar Dijebloskan ke Penjara

Bendahara DPD Golkar Kampar Dijebloskan ke Penjara

PEKANBARU (HR)-Bendahara DPD Golkar Kampar Firdaus alias Idas tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang sempat buron beberapa bulan tersebut, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, usai menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi penahanan di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/1).

 Meski demikian, Firdaus masih bungkam mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat dirinya tersebut.

"Ada apa dengan Jefry Noer. Saya tidak ada hubungan dengan dia," ujar Firdaus saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pernyataan tersebut keluar dari mulut mantan Bendahara DPD Partai Golkar Kampar saat ditanya sejumlah wartawan mengenai keterlibatan Bupati Kampar tersebut dalam kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang didanai dari APBD Kampar Tahun Anggaran (TA) 2012.

Lebih lanjut, tersangka yang saat itu mengenakan rompi tahanan Tipikor warna merah muda yang mendapat pengawalan ketat pihak kejaksaan dan personil Polres Kampar tersebut, menyatakan kalau kegiatan pengadaan baju koko tersebut bukan proyek Bupati Kampar dan dirinya tidak pernah diarahkan orang nomor satu di Kabupaten Kampar tersebut.

"Yang saya tahu ini proyek Pemkab," katanya singkat sambil berusaha menghindar dari kejaran sejumlah awak media yang telah menantinya sejak pagi.
Saat ditanya mengenai penahanannya tersebut, Firdaus tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan, kalau dirinya saat ini tengah menjalani ibadah puasa.  "Saya lagi puasa," pungkasnya.

Selanjutnya Firdaus memasuki ruang Kasi I Kejati Riau, untuk menjalani pemeriksaan tambahan dan persiapan kelengkapan administrasi penahanan. Setelah selesai, pada pukul 15.45 WIB, Firdaus dibawa menuju sebuah mobil merek avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1619 TP.

Saat telah berada di dalam mobil, Firdaus yang kelihatan lebih kurus dari biasanya itu, hanya bisa tersandar lesu di jok mobil dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan pe-nahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menjelaskan, penahanan Firdaus telah sesuai Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Apalagi sebelumnya tersangka pernah berusaha untuk menghambat penyidikan, dengan mencoba melarikan diri," sebutnya.

Untuk penahanan awal terhadap Firdaus, kata Mukhzan, dilakukan selama 20 hari ke depan. Dan akan diperpanjang, demi kepentingan penyidikan.
 "Karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya," pungkas Mukhzan.

Untuk diketahui, Firdaus alias Idas yang sempat dinyatakan sebagai buronan Kejati Riau sejak 17 November 2014 lalu, diringkus jajaran Kejari Bangkinang dan personel Polres Kampar, Rabu (14/1) pukul 18.00 WIB. Ia diamankan ketika berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersebut bermula berawal dari dibuntutinya Firdaus setelah ke luar dari persembunyiannya di kebun kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok. Ke luar dari kebun sawit, Firdaus sempat melihat salah satu kolamnya di DesaKoto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, yang tidak jauh dari kebun sawitnya di Desa Silam.

Ketika ia akan berangkat menuju Bangkinang, penangkapan dilakukan. Saat mobil Honda CRV warna putih yang dikendarainya berada di Simpang ke Koto Masjid Desa Silam, petugas langsung bergerak.

 Firdaus yang duduk di bangku depan samping sopir dan ada beberapa orang temannya, langsung disergap. Saat ditangkap, pria itu tengah memakai baju koko warna biru muda dan peci haji warna hijau lumut serta celana katun hitam. Ia juga tidak melakukan perlawanan.

Pengintaian terhadap pria berusia 33 tahun tersebut telah dilakukan selama 1,5 bulan. Tidak hanya di area kebun kelapa sawit miliknya di Desa Silam, namun juga ada sekitar tiga tempat namun selalu dirinya lolos dari upaya penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi, Firdaus diketahui meminjam sejumlah perusahaan untuk melaksanakan proyek pengadaan baju koko di lingkungan Pemkab Kampar.

 "Banyak perusahaannya. Ada CV Mulya Raya Mandiri. Ada juga CV Paradise. Dan sejumlah perusahaan lain yang dipinjam untuk melaksanakan proyek tersebut," tutup Mukhzan.(dod)