Sistem Pelayanan Satu Pintu BTPM

Ada SKPD Belum Serahkan Perizinan

Ada SKPD Belum Serahkan Perizinan

PASIR PENGARAIAN(HR)-Meski Undang-undang telah mengamanatkan, seluruh perizinan harus dilaksanakan dalam sistem pelayanan satu pintu, namun kenyataanya masih ada sebagian SKPD belum menyerahkan perizinan mereka ke Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal.

Dijelaskan Kepala BP2TPM Rohul, Ridarmanto, aturan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebenarnya sudah diatur dalam
Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluaranya, Permen BKPM-RI (UU 25/2007 dan Inpres 27/2009, Perka BKPM no. 11/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan Perka BKPM No 6/2011), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ridarmanto menjelaskan, jauh-jauh hari Bupati Rohul sudah menginstruksikan agar seluruh SKPD menyerahkan perizinan mereka ke BP2TPM. Namun sampai hari ini masih ada sejumlah SKPD yang belum menyerahkannya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK), Izin Pertambangan rakyat, izin migas dan non migas yang dikelola oleh Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben).

"Dari 90 lebih produk perizinan yang sudah diinventarisir, baru sekitar 70 izin diserahkan ke BP2TPM. Sementara sisanya, masih di kelola sendiri SKPD," katanya.
Ridarmanto menegaskan, penyerahan izin kepada BP2TPM bukanlah mengambil alih kewenangan SKPD tersebut. Melainkan bertujuan untuk memperjelas alur pelayanan.

"Ke depan sistemnya itu, setiap permohonan masuk harus ke Kantor BP2TPM, tetapi untuk teknisnya tetap dilakukan oleh tenaga teknis SKPD, yang ditempatkan di Kantor BP2TPM,"jelas Ridarmanto. Ridarmanto mengingatkan, agar seluruh SKPD yang belum menyerahkan
Perizinan mereka agar segera menyerahkan ke BP2TPM. Diharapkan, dengan sudah seluruhnya perizinan itu dilakukan satu pintu di BP2TPM. Sehingga memudahkan pelayanan perizinan baik untuk masyarakat, pelaku usaha dan juga investor," pungkasnya.(yus)