Tertibkan Bangunan

Tim Yustisi Gelar Razia

Tim Yustisi Gelar Razia

TEMBILAHAN (HR)-Tim Yustisi gabungan Kabupaten Indragiri Hilir, melayangkan surat peringatan penertiban bagi pemilik usaha bongkar muat kelapa, yang mendirikan bangunan sepanjang oprit jembatan di Kecamatan Tembilahan Hulu hingga Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Selasa (25/8).

Dalam tim yustisi ini, tergabung diantaranya anggota  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), anggota Mapolres Inhil, Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) serta instansi terkait lainnya yang dibagi dalam empat regu.

Usai melakukan razia kebeberapa titik yang akan dilakukan penertiban, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhil TM Syaifullah, melalui Kabid Penegak Peraturan Udang-undang Daerah (PPUD) Hadi Rahman, mengatakan razia yustisi ini dilakukan guna menertibkan bangunan yang tak mengantongi izin serta izin usaha yang tak sesuai peruntukan yang berada di sepanjang jalan dan jembatan yang ada di Kabupaten Indragiri Inhil.

"Untuk razia yustisi kali ini, sekedar memberi peringatan saja bagi pemilik usaha. Tapi apabila tidak dilakukan pembongkaran hingga 10 hari ke depan oleh pemilik, makan tim yustisi gabungan yang akan melakukan pembongkaran langsung," ujar Hadi, Selasa (25/8).

 Selain penertiban izin usaha dan bangunan yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda), razia kali ini juga bertujuan membersihkan kawasan dari bangunan liar, yang berada di sepanjang jalan yang sedang dalam tahap proses pengerjaan pelebaran jalan oleh pemerintah Pusat.

Terkait adanya beberapa pemilik usaha bongkar muat kelapa yang mengaku telah mengantongi izin dari pihak terkait, Hadi mengungkapkan hal itu tak sesuai surat izin yang dimiliki pengusaha tersebut dengan fakta di lapangan. "Surat izin yang dikeluarkan BP2MPD Inhil yang dikantongi oleh beberapa pemilik usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, itu harus dilakukan penertiban," ungkapnya. (mg4)