Diteriak Maling

Pelaku Begal Dihajar Massa

Pelaku Begal Dihajar Massa

 PEKANBARU (HR)- Warga Jalan Teratai Pekanbaru berhasil gagalkan dan menangkap seorang begal, Minggu (23/8) dini hari. Dalam aksinya, tersangka menggunakan pisau untuk menodong korban.

Kapolsek Senapelan AKP Angga F Herlambang dalam keterangannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi dinihari berawal saat korban Hanafi (18) seorang pelajar warga Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya melintas di daerah Gobah. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun diikuti kedua pelaku, Adi Prasetyo dan An yang berboncengan menggunakan motor D-Tracker. Sesampainya di Jalan Kinibalu, korban lalu diber hentikan oleh keduanya.

"Saat itu motor tersangka mendadak mogok dan korban menggunakan kesempaatan itu untuk kabur. Tapi usaha korban gagal karena tersangka berhasil mengejarnya sampai ke Jalan Kuantan," paparnya.
Lanjut Kapolsek, untuk kedua kalinya korban diberhentikan oleh pelaku sambil meminta sejumlah uang. Tapi karena tak punya uang, permintaan itupun tak dipenuhi oleh korban. Tak berapa lama ketika masih berada di Jalan Kuantan tersebut, An, rekan pelaku Adi, lalu pergi meninggalkan keduanya.

"Setelah ditinggal pergi oleh rekannya, Adi selanjutnya meminta pada korban untuk mengantarkannya ke Jalan Teratai. Tapi setibanya di sana (TKP), pelaku tiba-tiba saja menodongkan pisau ke arah leher serta pinggang korban dan kembali meminta uang pada korban. Korban tak memberikannya dan pelaku langsung menendang korban sampai terjatuh ke aspal," papar Kapolsek.
Meski jiwanya terancam, korban tetap memberikan perlawanan dan berteriak minta tolong hingga akhirnya memancing perhatian warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung mengejar pelaku. Apes bagi pelaku, begitu hendak melarikan diri, motor rampasannya ternyata rusak karena gigi tariknya tak berfungsi maksimal.

"Awalnya pelaku berdua dengan rekannya, An (DPO). Namun sebelum berada di TKP, rekannya sudah pergi lebih dulu, hanya tinggal pelaku Adi dan korbannya. Saat itulah pelaku menodongkan pisau dan merampas motor korban. Tapi korban berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke kita," terang Kapolsek.

Selain meringkus pelaku, petugas turut mengamankan satu unit motor Shogun milik korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Seorang rekanya pelaku, berinisial AS kita tetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran," tegas Kapolsek.***