Pengadaan Alat Laboratorium di Faperika UR

PT Panca Mitra Lestari tak Diblacklist

PT Panca Mitra Lestari tak Diblacklist

PEKANBARU (HR)-Meski dinyatakan batal melaksanakan kegiatan pengadaan alat laboratorium di Fakultas Perikanan, Universitas Riau tahun 2014 lalu, namun hingga kini diketahui kalau PT Panca Mitra Lestari selaku rekanan tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Saat dikonfirmasi, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau, Prof Dr Sujianto MSi, membenarkan kalau kegiatan yang memiliki pagu anggaran lebih dari Rp8 miliar tersebut batal dilaksanakan. "Hingga tanggal 23 Desember (2014), perusahaan (PT Panca Mitra Lestaris,red) tidak melaksanakan pekerjaan," ujar Sujianto.
Sebagai konsekuensinya, sebut Sujianto, perusahaan tersebut telah diberi sanksi. "Sudah diblacklist dan juga terkait garansinya," lanjut Sujianto.

Sementara dari penelusuran Haluan Riau, ternyata perusahaan yang dipimpin Masrial tersebut tidak masuk dalam daftar yang diblacklist, baik di LPSE Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, maupun Universitas Riau. Saat ditanya terkait hal itu, Sujianto mengaku tidak tahu mengenai hal itu. "Saya tidak tahu mengenai proses itu," tukasnya.
Lebih lanjut, dari informasi yang diperoleh kalau Sujianto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut. "Bukan saya (PPK-nya). Saya kan baru," bantahnya.

Masih dari informasi tersebut diketahui kalau PT Panca Mitra Lestari ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan pengadaan alat laboratorium Faperika Universitas Riau berdasarkan penetapan pemenang pelelangan Nomor : 1113.A/UN19/ULP/POKJA-A/2014 tanggal 15 Oktober 2014, dengan harga penawaran Rp8.751.803.000.

Namun hingga waktu yang ditetapkan, tidak ada satupun pekerjaan yang dilakukan. Meski begitu, perusahaan ini tidak diblacklist, tidak ada pemutusan kontrak, begitu juga dengan eksekusi jaminan pelelangan belum dilaksanakan.


Sementara terkait Masrial yang merupakan Direktur PT Panca Mitra Lestari diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit di Universitas Jambi tahun 2013, senilai Rp20 miliar, bersama dengan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman.(dod)