Tiga Pasangan Calon akan Bertarung di Pesisir Selatan

Tiga Pasangan Calon akan Bertarung di Pesisir Selatan

Painan (HR) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan tiga dari empat pasang bakal calon bupati dan wakil bupati  memenuhi persyaratan untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2015.
Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, Senin (24/8), mengatakan penetapan dilakukann dalam rapat pleno tertutup. dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan penghubung masing-masing bakal calon.
Rapat pleno tersebut, dalam rangka penyerahan berita acara hasil penelitian perbaikan (model BA HP-Perbaikan KWK) dan Keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015.
Ketiga pasang calon itu adalah Hendrajoni-Rusma Yul Anwar, Editiawarman-Bakri Bakar dan Pasangan Alirman Sori-Raswin. Sedangkan Pasangan Burhanuddin-Novril Anas dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Burhanuddin memenuhi syarat, tetapi pasangannya, Novril Anas tidak memenuhi syarat calon. Sesuai penelitian KPU, Novril Anas tidak menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) hingga batas akhir masa perbaikan," katanya.
Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
Selain itu, bakal calon juga harus menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar untuk masa lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil verifikasi syarat pencalonan, Novril Anas hanya menyerahkan dokumen ke KPU setempat seperti fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi untuk masa lima tahun terakhir. (ant/ivi)