Calon Kepala Daerah Ditetapkan Hari Ini

Calon Kepala Daerah Ditetapkan Hari Ini

PEKANBARU (HR)-Sesuai jadwal yang telah disusun, pada hari ini (Senin, 24/8) Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan siapa saja pasangan calon kepala daerah, yang berhak bertarung dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak, 9 Desember mendatang.

Seperti diketahui, pada tahun 2015 ini ada sembilan kabupaten/kota yang akan mengikuti perhelatan rutin lima tahun tersebut.

 Kesembilan daerah itu  adalah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau, Nurhamin. Dikatakan, penetapan pasangan calon kepala daerah itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar oleh KPUD kabupaten/kota, yang menggelar Pilkada serentak tahun ini.

"Sesuai jadwal memang besok (hari ini, red) akan dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun ini. Nanti itu diputuskan dalam

rapat pleno masing-masing KPU kabupaten/kota. Selanjutnya diumumkan kepada masyarakat," terangnya, Minggu kemarin.

Diterangkannya, penetapan pasangan calon kepala daerah itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

Disebutkannya, penetapan calon kepala daerah dilakukan dalam pleno KPUD tempat digelarnya Pilkada. Sebelumnya, KPUD setempat telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai.

 Dalam rapat pleno tersebut, seluruh pasangan calon kepala daerah akan diundang untuk mendengarkan keputusan KPU daerah setempat. Tidak hanya pasangan calon, pihak terkait lainnya juga ikut diundang untuk mendengarkan penetapan itu.

"Setelah penetapan calon, KPU setempat melakukan penetapan nomor pasangan calon kepala daerah. Untuk penetapan nomor ini, tergangung kepada KPUD kabupaten/kota. Bisa dilakukan mulai besok, hingga hari terakhir pada 26 Agustus nanti," terangnya lagi.

Setelah proses penetapan itu, maka pasangan calon kepala daerah wajib mengikuti proses dan tahapan yang telah ditetapkan KPU.

Mereka juga sudah terikat dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Selanjutnya, kampanye digelar mulai 27 Agustus dan berakhir sampai Desember mendatang.

"Berikutnya calon terikat dengan undang-undang, peraturan terhadap kampanye, sesuai dengan peraturan diatur KPU. Di luar itu, jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi," tambahnya.

Lebih lanjut, Nurhamin menyebutkan, KPU siap menerima laporan atau keberatan, jika ada pihak-pihak yang terlibat Pilkada menyalahi aturan. "Kalau ada dasar untuk itu, seperti ada dokumen tidak benar yang dilaporkan tentu akan diproses," tegas Nurhamin.

Dalam hal ini, KPU Riau bertugas melakukan supervisi dan monitoring dan melakukan pembinaan terhadap KPU kabupaten/kota. "KPU kabupaten/kota sudah dibina dan harus siap dan harus mengerti dengan setiap regulasi," pungkas Nurhamin. (rud)