Pemutakhiran DP4 di PT Torganda

Senin, Data Sudah Masuk

Senin, Data Sudah Masuk

PASIR PENGARAIAN (HR)- Pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih yang dilakukan KPU Rohul melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Jumat (21/8), di PT Torganda hasilnya belum lengkap.

 Pasalnya masih ada beberapa tempat yang belum sempat didata. Dipastikan Senin (24/8), data sudah masuk ke KPUD Rohul.

HAl ini diungkapkan Ketua KPUD Rohul, Fahrizal, Minggu (23/8). Dikatakannya, sesuai hasil pemukhtahiran data sementara yang dilakukan KPUD Rohul, jumlah warga yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di lingkungan PT Torganda, hanya sekitar 3.300. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena kantor besar PT Torganda dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di lingkungan PT Torganda dalam tahap pendataan.

“Warga di sana memang banyak, namun dari hasil pemukhtahiran ril yang kita lakukan, warga yang mengantong KTP atau KK hanya sekitar 3.300.

 Jumlah ini akan bertambah karena ada dua tempat yang belum didata, yakni kantor besar dan PKS. Diperkirakan Senin (hari ini, red) hasilnya sudah didapat,” terang Ketua KPUD Rohul, Fahrizal.

Diakui Fahrizal, pemukhtahiran data yang dilakukan PT Torganda sedikit mengalami kendala karena memiliki wilayah yang cukup luas dan sedikit menguras energi. Dimana jarak tempuh antara afdeling ke afdeling lainnya cukup jauh.

 Selain itu untuk menghadirkan karyawan ini harus pada sore hari sepulang bekerja.Untuk itu Fahrizal mengajak warga yang belum mengantongi identitas diri seperti KK dan KTP, agar mengurus mendapatkannya. Karena identitas KPT dan KK tidak hanya digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tapi juga akan digunakan untuk pengurusan administrasi lainnya.

“Kegunaan KTP ini tidak hanya pada Pilkada saja, tapi kegunaannya banyak. Contoh kecilnya saja dalam mengurus Surat Izain Mengemudi (SIM) harus punya KTP. Justru itu diminta bagi warga yang belum mengantongi KTP, diminta untuk mengurus KK.

 Karena KK merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan KTP dengan mengurusnya, bisa melalui Kantor Camat maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," ujar Fahrizal. (gus)