Penghapusan Wajib Bahasa Indonesia bagi TKA

Komisi IX DPR Minta Dikaji Lagi

Komisi IX DPR Minta Dikaji Lagi

Jakarta (HR)-Ketua Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan tak sepakat dengan penghapusan peraturan kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah yang ingin menghapus peraturan kewajiban itu diminta untuk mengkaji ulang niatannya.

"Ini harus ditinjau kembali," kata Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendi alias Dede Yusuf, Sabtu (22/8).

Komisi IX berniat memanggil pihak pemerintah terkait guna membahas rencana penghapusan peraturan itu. Agenda itu diharapkannya bisa dipastikan pada pekan depan.

Menurut Dede, aturan kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA itu adalah salah satu upaya untuk membentengi bangsa Indonesia dari ancaman dari luar, misalnya ideologi hingga ajaran yang bisa membahayakan.

"Peraturan itu dibuat untuk melakukan kontrol terhadap tenaga kerja asing," tutur Dede.

Juga, peraturan itu ada untuk menghargai budaya Indoensia. Bahkan kontrak perizinan terkait bisnis juga disebut Dede sudah biasa dibikin dengan Bahasa Indonesia.

Bila alasan pemerintah menghapus peraturan itu adalah untuk merangsang investor datang, alasan itu dianggapnya kurang jitu. "Cara yang benar untuk merangsang investor adalah kebijakan pajak. Tapi jangan korbankan kultur kita," ujarnya.

Tak hanya membahayakan budaya dan ideologi Indonesia, namun peraturan itu dipandang Dede bisa membahayakan tanah milik Indonesia. "Lama-lama, tenaga kerja asing boleh memiliki tanah sendiri. Seperti gedung-gedung bertingkat di tengah London Inggris. Orang yang punya apartemen mewah biasanya orang Arab dan Timur Tengah. Orang London sendiri tinggalnya malah di pinggiran kota," tuturnya.

Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut: a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA; b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun; c.

bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

Permintaan Jokowi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo  meminta secara spesifik syarat wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA, dibatalkan. Seskab Pramono Anung menjelaskan, hal itu harus dilakukan untuk memperlancar investasi asing di Indonesia.

"Presiden sudah minta Menaker untuk mengubahnya. Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa aja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," paparnya. (dtc/rin)