PPN Diskotek dan Klub Dinaikkan Bukan Dibebaskan

PPN Diskotek dan Klub Dinaikkan Bukan Dibebaskan

JAKARTA (HR)-DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tempat hiburan. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 disebutkan pembebasan PPN juga dilakukan di tempat karaoke, diskotek dan klab malam.

“Saya belum lihat (PMK). Senin kita tanya ke Kemenkeu,” kata Ketua DPR RI, Setya Novanto, Jumat (21/8).

Harusnya, untuk tempat-tempat seperti ini pajaknya harus naik, bukan justru dibebaskan. Politikus Partai Golkar ini menegaskan, semua pihak justru ingin ada kenaikan pajak untuk tempat hiburan khususnya diskotek, klub malam atau tempat karaoke.

Ini akan mendongkrak pendapatan pajak pemerintah. Tidak hanya itu, DPR juga berharap, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam penyelesaian pajak ini. Namun, pemerintah harus menjamin kemudahan bagi masyarakat yang aktif membayar pajaknya.

“Misalnya, tax holiday, harus ada kemudahan-kemudahan untuk masyarakat,” kata dia.(rep/rio)