Pemkab Bentuk PPID di SKPD

Pemkab Bentuk PPID di SKPD

BENGKALIS (HR)-Seluruh badan publik di daerah ini, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah  di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis diminta segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Pembantu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Sekretaris Daerah Bengkalis H Burhanuddin sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, menginstruksikan pembentukan PPID Pembantu usai memimpin rapat bersama sejumlah Kepala SKPD, Kamis (20/8).
“Saya berharap seluruh SKPD atau badan publik di lingkungan Pemkab Bengkalis segera membentuk PPID Pembantu sebagai pihak yang bertanggungjawab mengelola, menghimpun, mengolah dan menyampaikan informasi publik yang membutuhkan,” tegas Burhanuddin.

Selain itu,Burhanuddin juga berpesan kepada seluruh SKPD,  agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi di SKPD tersebut. Baik itu yang diminta maupun yang harus disediakan atau diumumkan secara berkala.
“Tentunya informasi yang diminta itu sudah dikuasai atau didokumentasikan, dan bukan termasuk yang dikecualikan.

Dan, pihak yang meminta itu dalam memintanya juga memenuhi ketentuan. Kalau tidak memenuhi ketentuan tidak perlu dipenuhi, namun permintaan tersebut harus dijawab dengan mengemukakan alasannya sesuai undang-undang,” ujarnya.

Kepada masyarakat sebagai pemohon informasi dan dokumentasi yang ingin meminta informasi publik di Pemkab Bengkalis sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang dimaksudnya itu, yaitu harus mencantumkan identitas yang jelas, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan, serta mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.

Kemudian, katanya, sesuai Pasal 23  ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pemohon harus mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.

“Jadi kalau ada pemohon yang minta informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) tersebut, maka yang bersangkutan harus datang langsung. Sementara kalau pemohon minta salinan dan/atau diperlukan biaya untuk pengiriman salinan informasi yang dimohonkan itu, maka biaya tersebut dibayarkan oleh pemohon,” terang Burhanuddin. (man)