PWI: Jika Terbukti Perusahaan Wajib Mengganti

PWI: Jika Terbukti Perusahaan Wajib Mengganti

TEMBILAHAN (HR)-Terkait laporan penyerobotan lahan warga Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka dengan perusahaan Citra Palma Kencana, Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir, menyatakan siap melakukan investigasi. Jika terbukti, perusahaan wajib mengganti.

Hal itu disampaikan ketua PWI Inhil M Yusuf, di Kantor PWI Inhil, Jalan Telaga Biru Parit 09, Tembilahan Hulu, Jumat (21/8). Dikatakan, jika nantinya di lapangan terbukti perusahaan menyerobot atau merusak lahan masyarakat, maka pihaknya akan berusaha memediasi kedua belah pihak, agar didapat keputusan yang saling menguntungkan. "Jika terbukti, maka perusahaan wajib mengganti kerugian masyarakat. Jika pun perusahaan ingin membeli lahan tersebut, maka harus dengan nilai yang wajar," ungkapnya.

Selain itu, jika mediasi tidak menghasilkan keputusan yang bisa diterima kedua belah pihak, Yusuf mengatakan akan melaporkan apa yang ditemui di lapangan kepada pihak berwajib. (mg3)