Bukti Kejahatan Delapan Tersangka

5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan

5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan

PEKANBARU (HR)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 5 kilogram lebih dan ribuan butir pil ekstasi, Jumat (21/8). Barang haram tersebut merupakan bukti kejahatan dari delapan tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, dan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru, dan instansi terkait lainnya.

Di sela-sela kegiatan, Hermansyah menjelaskan kalau delapan tersangka yang barang bukti dimusnahkan kali ini,  tiga diantaranya merupakan jaringan narkotika Malaysia yang ditangkap di Kota Dumai beberapa waktu lalu.

"Dua diantara tersangka bernama Iwan Karel alias Iwan dengan barang bukti berupa 2,770 gram sabu-sabu dan Fadli Afan dengan barang bukti berupa 1,873 gram sabu-sabu. Keduanya warga Indonesia yang dijadikan jaringan narkotika Malaysia sabu-sabu tersebut ke Kota Dumai melalui laut," ujar Hermansyah.

Sementara satu tersangka lainnya, sebut Hermansyah, adalah Hairuddin, warga Dumai yang juga diduga dijadikan kurir oleh jaringan Malaysia untuk membawa sekitar 1.075 pil ekstasi melalui jalur laut.

"Dari barang bukti yang disita, sebagiannya disisakan untuk kebutuhan laboratorium dan sampel di pengadilan ketika para tersangka disidangkan," lanjut Hermansyah.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut, warga Indonesia memang selalu dijadikan alat oleh jaringan Malaysia sebagai kurir dan diberi upah. Kurir ini kemudian diminta membawa barang ke Indonesia kepada pemesan yang tak dikenal.

"Jadi, kurir ini tidak tahu siapa pemesan barang di Indonesia. Caranya, begitu barang tiba, pemesan akan menghubungi kurir untuk mengantarkan barangnya. Cara ini dilakukan untuk memutus mata rantai, begitu kurir ditankap," terang Hermansyah.

Hermansyah menyebutkan, sabu dan pil ekstasi itu rencananya dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Sebagiannya lagi diedarkan di beberapa kabupaten/kota di Riau. "Riau ini dijadikan jaringan narkotika Malaysia sebagai perlintasan karena posisinya yang strategis. Dari beberapa tangkapan, narkoba yang dibawa para tersangka akan dikirimkan ke daerah lain. Jalurnya adalah Riau dan kurirnya sebagian orang Indonesia," papar Hermansyah.

Selain milik tiga tersangka tersebut, turut pula dimusnahkan barang bukti narkotika milik empat tersangka lainnya, yakni Bambang Atmaja dengan barang bukti berupa 23,04 gram sabu-sabu, Heriyanto alias Rian dengan barang bukti 56,63 gram sabu-sabu, Adi Supriadi 9,3 gram sabu-sabu, Aris Jauhari 5,2 gram sabu-sabu, serta 33,3 gram daun ganja kering milik tersangka Azmar.

"Kalau ditotalkan barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp10 miliar," imbuh Hermansyah.Hermansyah menegaskan, pemusnahan sudah diatur undang-undang yang berlaku. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.(dod)