Disnakerstrans Validasi Data SHI

Disnakerstrans Validasi Data SHI

DUMAI (HR)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai melakukan validasi data Sarana Hubungan Industrial  dengan mengadakan rapat bersama sejumlah perusahaan.

Disampaikan Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly mengatakan, tujuan rapat adalah untuk mengurangi kasus-kasus perselisihan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Sebanyak 20 perusahaan diundang untuk menghadiri rapat sosialisasi itu, tapi yang hadir hanya 10 perusahaan. Mereka yang diundang adalah perusahaan besar dan sedang," ujar Fadhly, Kamis (20/8).

Menurutnya, dasar hukum rapat sosialisasi yang dilaksanakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permennakertrans RI Nomor PER.32/MEN/XII/2008 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Kelembagaan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipatrit.
Ia menegaskan, dari 20 perusahaan tersebut, erusahaan yang baru meningkatkan PP menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baru sebanyak 5 perusahaan.

Lanjutnya, perusahaan meningkatkan dari PKB menjadi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipatrit sebanyak empat (4) perusahaan. Dari 20 perusahaan yang memiliki PP itu, banyak perusahaan yang belum memperpanjangkan PP mereka yang sudah mati. Begitu juga masih banyak perusahaan yang belum meningkatkan PP menjadi PKB dan LKS. (zul)