Paling Lambat 25 Agustus

BPMPKB Ingatkan Desa Segera Serahkan Laporan

BPMPKB Ingatkan Desa Segera Serahkan Laporan

TELUK KUANTAN (HR)-Pencairan dana desa tahap I sudah disalurkan kepada 218 desa, baik melalui APBD Kuansing maupun APBN.

BPMPKB meminta agar desa-desa yang mendapatkan dana desa sudah menyerahkan laporan penggunaan dana desa paling lambat 25 Agustus.

"Paling lambat laporan dana desa diserahkan 25 Agustus," kata Kepala BPMPKB melalui Kabid Pemerintah Desa/kelurahan HM Saleh.  Bahkan Pemkab telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada masing-masing kecamatan terkait penyerahan laporan penggunaan dana desa tahap 1 Tahun 2015.

"Setelah laporan kita terima dari desa, baru diurus pencairan tahap II," kata Saleh. Tahap I dana desa yang selesai disalurkan ke masing-masing desa terhitung mulai April, untuk tahap II tengah dipersiapkan. Kalau sudah lengkap September diusulkan pencairan.

Dirinya mengimbau kepada seluruh kepala desa mempersiapkan laporan penggunaan dana desa sebelum 25 Agustus. Seandainya terjadi sisa, dana tidak dikembalikan tetapi tetap dikelola desa dan akan jadi silpa. (rob)