DIPERTANYAKAN PATOK BPN DI HUTAN BAKAU

Komisi B Panggil Instansi Terkait

Komisi B Panggil Instansi Terkait

SELATPANJANG (HR)- Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memanggil instansi teknik terkait masalah laporan masyarakat Desa Mekong yang mengatakan ada lahan bakau yang diperjual belikan. Bahkan lahan tersebut sudah dikapling-kapling dengan patok BPN.

Warga menyakan, apakah hutan bakau di wilayah seputar Jembatan Selat Rengit itu bisa diperjual belikan atau bisa dimiliki oleh masyarakat.

Kalau memang itu dibenarkan, maka masyarakat lain juga ingin menguasai lahan bakau yang belum terkena patok BPN tersebut.

Demikian diungkapkan salah seorang warga Desa Mekong, dihadapan para wakil rakyat khususnya yang duduk di Komisi B membidangi pembangunan, perkebunan dan kehutanan itu.

Menanggapi laporan masyarakat itu, Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti  Dedi Putra, di hadapan instansi teknis terkait, seperti Kehutanan, BPN, dan Pemeintah Kecamatan  maupun Pemerintah Desa yang turut diundang Rabu sore lalu.

Dari pertemuan itu pihak Dishutbun oleh Kadis Makmun Murod mengungkapkan, bahwa letak geografis Desa Mekong yang mana masuk ke dalam APL dan yang tidak sejauh ini belum dipetakan.

Dijelaskan kawasan jembatan Selat Rengit bukan kawasan hutan lagi, dan sudah termasuk ke dalam APL (Area Pengguna Lain), berdasarkan SK  Menhut No. 878 Tahun 2014, tanggal 29 september 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi.  Dan dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa BPN tidak pernah mengeluarkan patok BPN di lokasi tersebut.

Pihak Kecamatan Tebingtinggi Barat dalam hal ini diwakili Sekcam mengakui sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan SKGR.

Sementara pihak Desa Mekong,  mengakui bahwa telah memasang 101 patok BPN di lahan bakau Desa Mekong, dan telah mengeluarkan SKT tersebut. Dan sisanya masih ada 90 buah patok BPN yang patok tersebut diberikan oleh pihak Tapem Setda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Komisi B menyimpulkan tidak ada pihak kecamatan mengeluarkan SKGR dan tidak ada terigister di kecamatan, kepala desa-lah yang telah memasang patok BPN di kawasan itu.

Dan untuk penyelesaian selanjutnya, Dinas Kehutanan akan mengidentivikasi / turun ke lapangan untuk meninjau termasuk kawasan larangan atau tidak dan diminta kepada pihan kecamatan untuk mendampingi, bersama anggota DPRD juga siap turun,”ujar Dedi.

Turut hadir anggota Komisi B lainnya yakni Asmawi, Taufiek, Darsini, Lindawati, Muzakir, dan juga perwakilan dari Komisi A H Nursyahrudin.(jos)