DPR Setuju Revisi Terbatas UU Pilkada

DPR Setuju Revisi Terbatas UU Pilkada

Jakarta (hr)-Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan setuju dilakukannya revisi terbatas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk mengatasi permasalahan calon tunggal.

"Dalam revisi terbatas termasuk perlu diselesaikannya mengenai calon tunggal, ketentuan konstitusi mengharuskan ada cantolan kuat dalam landasan hukum," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/8).

revisi itu terkait aspek pengamanan dan keamanan pilkada yang harus diperkuat. Ketiga, rekomendasi BPK terkait kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada.

"Dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, bagaimana sengketa dilakukan dalam waktu singkat. MK pernah konsultasikan ke DPR RI terkait revisi UU MK terhadap penanganan pilkada serentak," ujarnya.
Politisi PAN itu menjelaskan karena revisi itu sifatnya tidak bisa berlaku surut ke belakang maka hanya dua opsi untuk mengatasi masalah dalam pilkada.

Dia mengatakan apakah pemerintah menyelesaikannya dengan membuat Perpu atau menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017 di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Apakah diputuskan dengan Perppu dari pemerintah atau ditunda di 2017 khusus empat daerah atau di 80 daerah yang memiliki potensi munculnya calon tunggal," katanya.
Taufik tidak bisa menegaskan opsi yang paling memungkinkan diambil untuk mengatasi masalah itu, apakah melalui perppu atau ditunda. Dia menunggu hasil rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu.

"Nanti ada rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU RI, terkait bagaimana langkah terakhir dan sikap pihal terkait," katanya.
Dia menegaskan apa yang dilakukan DPR RI tidak ada niat untuk menunda pilkada namun hanya untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar.(ant/dar)