Korupsi Mark Up Pembangunan Gedung FISIP UR

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

PEKANBARU (HR)- Meski penanganan perkara kasus dugaan korupsi mark up pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru belum menetapkan tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto, menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih berjalan. "Nunggu pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum,red). Masih penyidikan," ujar Bimo Arianto, Rabu (19/8).

Meski begitu, sebut Bimo, pihaknya belum menetapkan tersangka yang bertanggungjawab dalam perkara ini. "Belum (ada tersangka,red)," pungkas Bimo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, dalam penanganan kasus ini Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah memeriksa puluhan saksi. Dari puluhan saksi tersebut, diduga terdapat orang yang akan menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

Untuk diketahui, pembangunan gedung FISIP UR tersebut dibiayai lewat APBN tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp9,7 miliar. Itu tertera dalam website lpse.unri.ac.id dengan proses lelang dengan kode 12499.(dod)