Sengketa Lahan di Tampan

Persidangan Setempat Ungkap Fakta Baru

Persidangan Setempat Ungkap Fakta Baru

PEKANBARU (HR)- Fakta baru terungkap pada persidangan setempat perkara Nomor : 76/Pdt/G/2015/PN.PBR, atas lahan seluas satu hektar di RT 2 RW 9 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan. Dalam sidang gelar pada Kamis (20/8), diketahui terdapat sejumlah pihak lainnya yang tidak termasuk di dalam gugatan penggugat.


Dalam sidang yang dipimpin hakim Mangapul Manalu tersebut, kedua belah pihak turut menyaksikan objek lahan yang menjadi persengketaan. Dalam gugatan penggugat yakni H E M Surahmat, disebut kalau lahan tersebut sudah dikuasainya sejak tahun 1994. Namun lahan tersebut dikuasai oleh 11 orang, yang akhirnya menjadi pihak tergugat.


Sementara, dari persidangan kali itu ada beberapa orang menyebut kalau mereka juga memiliki lahan maupun bangunan permanen di atas lahan sengketa. Namun nama mereka tidak termasuk di dalam daftar nama pihak tergugat.



Menanggapi hal tersebut, Hotland Simanjuntak selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pihak tergugat menyebut kalau hal tersebut membuktikan bahwa objek tanah tersebut dikuasai seluruh tergugat sebanyak 11 orang ditambah pihak-pihak lain yang tidak termasuk dalam gugatan penggugat.
"Sementara, dari fakta hukumnya, pihak pejabat RT dan RW setempat menerangkan bahwa objek tanah tersebut adalah benar milik Almarhum Impam dan Almarhum Agustinar yang telah dimiliki dan dikuasai sejak sekitar tahun 1980 an," ujar Hotland didampingi anggota tim Kuasa Hukum lainnya, Wan Subantri, Paul Markus Siagian, Ade Farlin Syamra, Raja Mulia Petrus.


Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Riau Kepri ini menegaskan bahwa para tergugat adalah pemilik yang sah sebagaimana dilihat dari bukti dalam fakta persidangan. Apalagi pihak penggugat, sebut Hotland, tidak menguasai siapa-siapa yang secara pasti menguasai objek perkara tersebut.


"Dari persidangan setempat kali ini, majelis hakim juga telah melihat adanya objek bangunan permanaen milik para tergugat yang sudah berdiri dari belasan tahun yang lalu. Hal tersebut adalah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri," tukas Hotland.
Sementara itu, pihak tergugat H E M Surahmat melalui Kuasa Hukumnya, Mayandri Suzarman kalau dalam gugatan kliennya, terdapat 21 tergugat. Diantaranya 11 orang yang disebut menguasai tanaha saat ini, termasuk Camat dan Lurah.(dod)