Polsek Payung Sekaki Musnahkan 1 Kg Ganja

Polsek Payung Sekaki Musnahkan 1 Kg Ganja

PEKANBARU (HR)- Kepolisian Sektor Payung Sekaki memusnahkan barang bukti Narkoba berupa satu kilogram daun ganja kering dan satu paket kecil sabu-sabu, Selasa (11/8). Barang bukti tersebut merupakan tangkapan polisi dari dua tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Badan Narkotika Kota (BNK) Pekanbaru, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru serta kedua tersangka selaku pemilik barang haram tersebut.

"Kita melakukan pemusnahan satu kilogram ganja dan satu paket kecil sabu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi M Marbun, Kamis (20/8).

Lebih lanjut, Nardi menyebutkan kalau dari seluruh barang bukti yang berhasil disita tersebut, sebagian kecil disisihkan guna pengujian di laboratorium dan sebagian lagi disisihkan untuk barang bukti di persidangan.

"Sebagian barang bukti kita sisihkan untuk pengujian laboratorium dan sebagian lagi untuk melengkapi berkas barang bukti di persidangan," lanjut Nardi M Marbun.
Terkait dengan pemusnahan tersebut, Nardi menuturkan kalau kedua tersangka, yakni Uli yang diamankan, Rabu (12/8) dan SA yang ditangkap, Minggu (9/8), telah diamankan di Polsek Payung Sekaki guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Terhadap kedua Uli yang memiliki barang bukti berupa 1 kilogram ganja, dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka SA, pemilik satu paket kecil sabu-sabu, kita jerat dengan Pasal 111 jo Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati," pungkas Marbun.***