Disperindag Tetapkan HET BBM

Disperindag Tetapkan HET BBM

BENGKALIS (HR)-Pasca diturunkan harga BBM bersubsidi awal tahun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis telah menetapkan harga eceran tertinggi di tingkat pengecer atau pos APMS sesuai yang telah disepakati antara APMS dengan pengecer.

Demikian disampaikan Kabid Disprindag Bengkalis Raja Arlingga, Rabu (14/1),  harga BBM tingkat pengecer sesuai kesepakatan bersama antara APMS dengan pos APMS merupakan kesepakatan yang telah diketahui Disprindag, artinya tak merugikan konsumen dan pedagang.

"Jarak di bawah 10 km dari APMS, harganya dinaikkan Rp1000 rupiah dari harga Pertamina. Sedangkan  dari APMS jaraknya di atas 10 kilometer, maka telah disepakati harganya dinaikkan Rp1500 rupiah, mengingat ongkos transportasi," ujarnya.

Sehingga dengan naiknya harga tingkat pengecer dari harga Pertamina yang telah disepakati tersebut, lanjut Raja, mengimbau pada seluruh konsumen agar membeli BBM pada pengecer yang mengikuti aturan tersebut guna menghindari kerugian konsumen.

Dorong Gunakan Pertamini
Sementara Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bengkalis, mendorong para pengecer bensin menjual bensin dengan mempergunakan pompa liter atau Pertamini. Pasalnya volume bensin yang dibeli konsumen bisa diketahui transparan.

“Di kecamatan lan seperti Bukit Batu saya lihat sudah ramai yang pakai itu. Di Bengkalis juga sudah ada salah satu pengecer yang pakai. Harapan kita Pertamini ini bisa diikuti oleh para pengecer lainnya, terutama Pos APMS yang memang resmi perpanjangan dari APMS,” ujar Ketua LPKSM Kabupaten Bengkalis Fadli Syarifuddin.

Dengan menjamurnya pengecer BBM, tak semuanya berdagang  jujur. Ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan mengurangi takaran. Ditambahkan, LPKSM sudah lama menyampaikan hal itu kepada Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disperindag) Bengkalis, agar melakukan penertiban terhadap pengecer nakal. Namun, sampai saat ini belum terlihat realisasi di lapangan. (adv/humas)