Berawal Dari Kasus Rentenir Rp300 Juta di Mandau

Dua IRT Dibekuk

Dua IRT Dibekuk

DURI (HR)- Kasus peminjaman uang dengan sistem rentenir berujung kasus pencurian dengan kekerasan. Dua tersangka yang mengelola pinjaman sebesar Rp500 juta dari pemodal, nekat menempuh tindak kriminal untuk menghilangkan barang bukti.

Keduanya pun menyewa eksekutor untuk merebut bon hutang piutang itu. Namun aksi tersebut, berhasil di gulung Polsek Mandau. Enam tersangka yang terlibat sindikat curas itu berhasil diamankan seminggu setelah kejadian. Keenamnya diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat, Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ismanto Wibawo dalam gelar perkara di Polsek Mandau, Selasa (18/8) menjelaskan enam tersangka masing-masing Id, Dw, Su, Am, Fa, Mu diamankan di tiga lokasi berbeda. Otak pelaku Id dan Dw di desa Sebangar, Su dan Am di Pinggir, sementara Fa dan Mu diamankan di Bagan Batu, Rohil.

"Keenamnya diamankan berdasarkan laporan Lisbet yang ditodong dengan senpi oleh salah seorang tersangka ketika berada di kediaman Syamsiah.

 Lisbet ini merupakan pemodal yang memberikan uang kepada tersangka Id
sebesar Rp 300 juta dan tersangka Dw sebesar Rp 200 juta. Uang ini di pinjamankan lagi ke masyarakat dengan sistem rentenir. Namun karena keduanya tak bisa mempertanggung jawabkan uang yang sudah dikembalikan, akhirnya nekat menggunakan jasa sindikat curas,"ujar Kapolsek.

Sindikat curas yang digunakan, beber kapolsek, merupakan sindikat yang sudah biasa bermain dalam berbagai kasus curas. Dalam beraksi, mereka mengunakan senpi dan tak segan-segan melukai korbannya.

"Empat eksekutor masing-masing tersangka Fa dan MU serta De, Bu (buron-red) diminta beraksi oleh tersangka Su dan Am untuk merampas dokumen hutang piutang yang dipegang Lisbet. Tersangka Su dan Am mendapat orderan jasa eksekutor ini dari tersangka Id dan Dw yang mengelola uang dari Lisbet,"ujar Kapolsek lagi.

Mendapat orderan ini, empat tersangka mendatangi korban Lisbet yang ketika itu sedang duduk di rumah Syamsiah di Lintas Duri-Dumai Km 18 Pasar Sidomulyo, desa Sebangar, Selasa  (17/8) pukul 20.00 WIB. Mereka pura-pura bertindak sebagai pembeli bakso namun kemudian menodongkab pistol ke hidung korban Lisbet. Karena ketakutan akhirnya korban Lisbet menyerahkan dokumen hutang piutang itu.

"Tas warna hitam yang berisi dokumen hutang piutang berhasil mereka ambil. Tapi setelah iti, barang bukti tas berikut 7 HP berhasil kita amankan,"jelas Kapolsek lagi. ***