Banyak Kasus Lahan tak Tuntas

FIPM Minta Pemkab Serius Selesaikan Sengketa

FIPM Minta Pemkab  Serius Selesaikan Sengketa

PELALAWAN (HR)-Konflik persoalan tanah antara masyarakat dan perusahaan seakan tak pernah usai. Mnyikapi kondisi itu Forum Intelektual Muda Pelalawan meminta Pemkab Pelalawan serius menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Masing-masing pihak saling klaim hak atas tanah. Terbaru adalah persoalan penyerobotan lahan masyarakat dan ulayat dalam Perbatinan Sengeri dan Permata oleh PT Surya Bratasena Plantation seluas 844 hektare, di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sorek," kata Ketua Forum Intelektual Muda Pelalawan (FIMP) Nolis Hadis, Selasa (18/8).

Menurut Nolis, konflik pertanahan dan kehutanan menjadi isu sentral yang hingga kini belum ada solusi dari pihak Pemkab Pelalawan. Berbagai konflik masyarakat dengan perusahaan, seperti sejumlah desa yang berada di dalam Hak Guna Usaha hingga lahan masyarakat yang diserobotseakan tak pernah ada jalan keluar.

“Kita menginginkan pemimpin di negeri ini yang bisa bertindak tegas dan membela masyarakat kecil, seperti para petani yang kesulitan membuka lahan perkebunan karena lebih dominan dikuasai oleh para pemodal yang datang ke negeri ini, ke depannya solusinya seperti apa,” ujar Nolis.

Sejauh ini konflik masyarakat dengan perusahaan yang berinvestasi di Pelalawan tak kunjung disikapi dengan serius oleh pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan yang seolah tutup mata atas sejumlah konflik di negeri ini.

Ditambahkannya, fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan, mengatakan bahwa nyaris 70 persen lahan pertanahan dan hutan di Pelalawan dikuasai kaum kapitalis.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya kontrol dari pemerintah Pelalawan saat ini. Sehingga banyak terjadi kasus penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurut Nolis Hadis, sesuai Permenhut nomor 39/menhut-ll/2013 tentang pemberdayaan masyarakat tempatan melalui mitra kehutanan secara tegas telah diberikan amanah tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat setempat. Namun, tetap saja perusahaan mengabaikan amanah Permenhut tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Pelalawan Novri Wahyudi, mengatakan, persoalan PT Surya Bratasena Plantation dengan masyarakat perbatinan sudah lama diselesaikan pada tingkat camat.

"Persoalan tersebut saya pikir sudah diselesaikan pada tingkat camat. Jadi masalah tersebut dianggap selesai, namum kenapa persoalan tersebut kok mumcul kembali," Jelas Novri Wahyudi.

Persoalan ini harus dikaji dari persoalan awal, dimana ujung dan titik permasalahannya. Ia mengaku Pemkab tidak diam, sebelumnya pemerintah kecamatan telah melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat.

"Ini perlu kita pelajari dulu, jadi Pemkab tidak diam saja,"pungkasnya. ***