Polisi Tembak Rekan Diancam Hukuman

Polisi Tembak Rekan Diancam Hukuman

SELATPANJANG (HR) - Insiden salah tembak sesama anggota Polres Kepulauan Meranti yang terjadi Juli lalu, tampaknya akan berakhir di penjaranya. Bripda Syahrul terduga melakukan salah tembak terhadap rekannya sendiri sesama anggota Sabhara yakni Bripda Ridho, mengakibatkan korban Ridho mengalami luka di bagian bahu kanannya dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad, Selasa (18/8) kemarin mengatakan, saat ini Bripda Syahrul diamankan untuk mengikuti proses dan penyidikan selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk sementara, anggota yang bersangkutan kita amankan sebelum mengikuti proses sidik. Karena ini merupakan kelalaian dalam hal pengawasan penggunaan senjata. Karena penegak hukum juga tidak terlepas dari jeratan hukum, jika terbukti lalai,"kata Pandra.

Pandra juga mengharapkan pemberian izin penggunaan senjata api secara ketat itu kepada para anggota Polri di jajarannya diharapkan bisa mengurangi kelalaian dalam menjaga dan mengamankan senjatanya.
Pandra berharap persitiwa tersebut hendaknya tidak akan terulang lagi di seluruh jajarannya.  Sebab Polisi jika terbukti melanggar aturan maka tetap akan menghadapi sanksi hukum.  

Peristiwa itu terjadi, Senin (27/7) lalu, saat itu Syahrul baru pulang menjalankan tugas pengamanan dari BNI. Selepas jaga itu, diapun kembali ke baraknya dan di sana sudah ada Bripda Ridho. Kepada Ridho diminta agar menemaninya untuk pangkas. Syahrul-pun menyanggupi permintaan temannya itu untuk diantar dengan motor.
Ketika akan berangkat itulah, Syahrul lantas mengambil senjatanya untuk dibawa. Saat memegang pistol itu, ke duanya saling bercanda, dimana Ridho  mendorong yang membuat Syahrul terjatuh. Saat terjatuh itulah senjata yang dipegang Syahrul meletus dan tepat mengenai bahu Ridho.(jos)