206 Orang Penghuni Rumah Tahanan Siak Dapatkan Remisi

20 Orang Dinyatakan Bebas

20 Orang Dinyatakan Bebas

SIAK (HR)- Usai apel detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Bupati Siak, Syamsuar dan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta sejumlah pejabat langsung ke Lapas tahanan kelas IIB Kabupaten Siak. KEdatangan para pimpinan ini untuk menyerahkan remisi kepada 206 narapidana.
Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Siak, Bupati Siak, Syamsuar membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
"Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," kata Syamsuar.
Di sela-sela penyerahan remisi kepada perwakilan napi, Syamsuar memberikan ucapan selamat kepada napi. Ia juga berpesan kepada para napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Siak.
"Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Siak lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut Syamsuar juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para eks napi meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar eks warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga  terbentuk kepribadian dengan pondasi  kokoh  yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.
"Sementara itu, bagi warga binaan yang  masih menjalani masa hukuman, agar menunjukan perilaku yang baik. Sebab perilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat HUT RI dan perayaan hari besar keagamaan," ungkapnya.
Sementara itu, Karutan Siak Supriyadi dalam menyebutkan pemberian remisi seiring dengan HUT ke-70 RI diberikan kepada 206 orang napi yang sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum HAM  RI tahun 2015.
Remisi yang diberikan kepada napi di rutan Siak ini mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan. Dengan rincian diantaranya remisi satu bulan sebanyak 135 orang, dua bulan sebanyak 21 orang, tiga bulan sebanyak 24 orang, empat bulan sebanyak 15 orang, lima  bulan 8 orang dan remisi enam bulan sebanyak 3 orang.
"Dari 206 yang mendapatkan remisi, maka 20 orang narapidana yang telah menjalankan hukuman dirumah tahanan Siak bisa menghirup udara segar atau dinyatakan bebas pada hari ini," ungkapnya.
Dijelaskan Supriyadi, kondisi rumah tahanan Siak sudah over kapasitas. Sekarang ini jumlah penghuni rutan berjumlah sebanyak 533 orang dengan rincian 333 napi dan 200 orang lagi merupakan tahanan. "Akan tetapi untuk sektor keamanan hingga saat ini masih tetap berjalan dengan baik," pungkasnya.(adv/humas)