MK Minta Kewenangan Tangani Pelanggaran HAM

MK Minta Kewenangan Tangani Pelanggaran HAM

Jakarta (HR)-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta lembaganya diberikan kewenangan lebih. Arief meminta nantinya Mahkamah bisa menyidangkan contitutional complaint atau komplain konstitusi untuk melindungi warga negara dari kasus pelanggaran hak asasi manusia.

"Misalnya seperti kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, contohnya seperti pelarangan penggunaan jilbab di institusi tertentu," kata Arief, di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden dalam perayaan ulang tahun Mahkamah Konstitusi, Sabtu (15/8).

Menurut Arief dengan diberikannya kewenangan penuh, maka kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara bisa diatasi dengan melalui mekanisme pengadilan. Termasuk, pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.

"Perlindungan hak asas manusia sudah termaktub dalam UUD 45. Untuk itu dengan adanya kewenangan baru yaitu mengadili komplain konstitisusional terhadap warga negara, maka bisa menjadi sebuah metode baru," kata Arief.

Arief berharap di ulang tahun yang ke-12, Mahkamah diberikan kewenangan lebih dan tak hanya menyidangkan uji materi undang-undang terhadap UUD 45. "Mahkamah Konstitusi di negara lain sudah diberikan kewenangan untuk mengadili komplain hak warga negara, Indonesia juga harus bisa," tandasnya. (tic/rin)