Polres Ciduk Pengedar Narkoba

Polres Ciduk Pengedar Narkoba

DUMAI (HR) - Penungkapan kasus narkoba kelas kakap terus dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Dumai. Buktinya, Kamis (13/8),  petang polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial WA (31) warga Jalan Kelakap Tujuh, Gang Koko, Kecamatan Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, kepada sejumlah awak media membenarkan tentang penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu itu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak empat paket sedang dengan berat kotor sekitar 19,12 gram serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan kita lakukan di rumah tersangka. Selain mengamankan sabu, anggota kita juga mengamankan satu timbangan digital, plastik bening untuk membungkus sabu dan satu unit handphone milik tersangka," kata mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, kepada wartawan, Jumat (14/8.

Sedangkan mengenai kronologis penangkapan tersangka WA ini, kata dia, terlebih dahulu petugas berhasil menangkap seorang pemakai narkoa berinisial MH, warga Jalan Paus, Gang Gurami, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, beberapa hari lalu.

"Pemakai sabu yang kita tangkap itu langsung dilakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka WA, yang berprofesia sebagai pengedar sabu itu. Atas informasi itulah selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan menangkap WA di rumahnya," jelasnya.

Ditambahkan Suwoyo, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai dan semua unsur terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang beberapa hari belakangan ini cukup menonjol hingga menarik perhatian pusat.

"Sudah saatnya masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apalagi dalam kurun waktu tiga hari saja, jaringan narkoba internasional berhasil ditangkap bersama barang bukti puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi," tegas AKBP Suwoyo, mengajak lapisan masyarakat untuk bersama memerangi narkoba.(zul)