90 Persen Koper JCH Dibagikan

90 Persen Koper JCH Dibagikan

BANGKINANG (HR)- Sekitar 90 persen koper telah diambil para Jamaah Calon Haji Kabupaten Kampar. Pengambilan koper ini dimulai sejak Rabu lalu.

Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, Jumat (14/8). “Alhamdulillah, hingga hari ini dari 444 koper JCH, yang tinggal beberapa koper lagi. Padahal masa pengambilan koper ini kita kasih waktu hingga tanggal 19 Agustus nanti. Ini menunjukkan, bahwa para JCH cukup semangat dalam menunaikan ibadah haji tahun ini,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Dirhamsyah mengatakan, untuk pengumpulan atau  penerimaan koper, akan dilaksanakan selama tiga hari. Mulai tanggal 26-28 Agustus 2015 pada saat jam kerja (08.00-16.00 Wib). “Dalam pengisian koper ini diharapkan kepada seluruh JCH untuk tidak membawa barang-barang yang berlebihan. Karena batas pengisian koper JCH ini paling berat atau maksimal hanya 32 Kg,” ingatnya.

Kepada seluruh JCH Kampar, ia berharap untuk tidak membawa benda-benda yang berbau tajam seperti pisau, gunting, dan sejenisnya. Serta juga dilarang membawa benda cair seperti minyak, air dan sebagainya. “Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar dalam proses pemberangkatan nanti tidak terdapat kendala-kendala yang berarti dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

DAPIH
Dalam rangka mempersiapkan perjalanan ibadah haji pada musim haji tahun ini, terutama yang menyangkut dengan dokumen haji, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H. Fairus MA, menandatangani Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH), di ruang kerjanya, Jumat (14/8).

Fairus menjelaskan, selain paspor, dokumen yang harus dipersiapkan dalam menunaikan ibadah haji adalah DAPIH. DAPIH ini merupakan dokumen pengendali bagi jamaah haji. DAPIH ini berisikan identitas jamaah haji, yang diperuntukkan untuk kontrol administrasi operasional jamaah haji yang dilakukan oleh instansi yang berwenang baik di tanah air maupun di Arab Saudi.

DAPIH ini nantinya akan digunakan untuk exit/entry imigrasi, pendataan pembayaran maktab wukala, naqobah, pendataan kementerian Haji Arab Saudi, serta pendataan Konsulat Jenderal RI. “Oleh karena itu, keberadaan kedua dokumen yakni paspor dan DAPIH ini tidak dapat dipisahkan,” ujar Fairus.(oni)