Kelola Sektor Langsat

RAPP Klaim Kerja Sama dengan Kelompok Rustam efendi

RAPP Klaim Kerja Sama dengan Kelompok Rustam efendi

TELUK KUANTAN (HR)-PT RAPP melakukan kerjasama dengan Kelompok Tani Sakato Basamo yang diketuai Rustam Efendi. Hal ini atas dasar dukungan Pemangku Adat Kenegerian Pangean.

Hal ini diungkapkan SHR Manajer PT RAPP Kampar-Kuansing Edy Yusuf, ketika hearing dengan DPRD, Rabu (14/1). PT RAPP tidak mengenal adanya SKB 1 dan SKB 2.

"Sebetulnya, ini lebih ke persoalan internal dari SKB. Pada tahun 2004, kita telah bekerjasama dengan SKB untuk penanaman di sektor Langsat Estate Baserah," ujar Edy. Saat itu SKB diketuai oleh Sariham. Pada tahun 2009, terjadi pertukaran pengurus dari Sariham ke Anis dan pada 2011 SKB dipimpin Rustam Efendi.

"Tahun 2004 itu, kami memberikan kompensasi ke SKB sebesaar Rp30 juta dan tahun 2011  diberikan kompensasi untuk Kenegerian Pangean," ujar Edy. Pada tahun 2011 terjadi revisi kerjasama antara PT RAPP dan Poktan SKB. "Revisi MoU mendapat persetujuan dari Pemangku Adat Datuk Nan Barompek Kenegerian Pangean. Bisa dilihat dalam dokumen perjanjian tersebut dukungan yang diberikan orang adat," ujar Edy.

Mendengar hal ini, Ketua DPRD Andi Putra yang memimpin pertemuan meminta dokumen pergantian kepengurusan SKB. Ia menilai, persoalan ini akan selesai jika dokumen pergantian tersebut ada. Karena, dalam aduannya, Sariham menegaskan SKB Rustam Efendi terbentuk tidak melalui proses musyawarah keanggotaan SKBnya.

"Untuk itu, dokumen ini harus jelas. Sehingga, baru bisa ditentukan mana SKB yang berhak atas penguasaan Sektor Langsat," ujar Andi.

Untuk diketahui, terseretnya PT RAPP ke DPRD dikarenakan adanya aduan dari SKB Sariham. Sebab, mantan anggota DPRD Kuansing 2004-2009 merasa dirugikan atas kerjasama yang dilakukan PT RAPP dan SKB Rustam Efendi. Rustam Efendi juga merupakan mantan anggota DPRD Kuansing.(mg2)