Data Ulang

Kepala BKD: PNS Wajib Registrasi e-PUPNS

Kepala BKD: PNS Wajib Registrasi e-PUPNS

TEMBILAHAN (HR)-Berdasarkan arahan Kementerian Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, tentang Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh pegawai negeri sipil wajib melakukan pendataan ulang guna memastikan jumlah seluruh pegawai di Indonesia serta jabatan struktural pegawai tersebut.

Berdasarkan arahan Pusat itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Syaifuddin, Jumat (14/8), mengatakan segera melakukan pembinaan terkait cara pendaftaran ulang bagi pegawai negeri sipil yang telah berubah menjadi elektronik, yakni Elektronik-Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (E-PUPNS).

"Sebelumnya, sudah dikirim dua orang PNS BKD Inhil, untuk memperoleh pelatihan pengunaan EPUPNS di Pekanbaru," kata Syaifuddin. Lebih jauh, ia mengatakan EPUPNS ini akan  dimulai pada 1 September hingga 31 Desember 2015 di Kabupaten Inhil bagi seluruh PNS.

"Ini harus dilakukan dan seluruh PNS harus mengetahui ini, karena akan ada saksi bagi PNS yang tidak melakukan pendataan ulang, yakni mereka akan tersisih dari administrasi kepegawaian," ungkapnya. Seperti diketahui, bagi PNS yang tidak melakukan registrasi EPUPNS tidak akan  tercatat dalam database Aparatur Sipil Nasional (ASN) di BKN Pusat sebagai PNS. (mg4)