Periksa Kaligis, Kabareskrim Minta Izin KPK

Periksa Kaligis, Kabareskrim Minta Izin KPK

JAKARTA (HR)– Kabareskrim Komjen Budi Waseso telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan pengacara senior OC Kaligis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK dalam penangkapan dan penahanan Kaligis. “Saya sudah buat surat ke KPK terkait permohonan pemeriksaan OC Kaligis sebagai saksi korban,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Pihaknya akan menunggu perizinan dari KPK soal rencana pemeriksaan Kaligis tersebut. “Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin, baru kami periksa. Semoga bisa dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (5/8), tim penasihat hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.

Bermula dari KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kemudian pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan enam tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu, terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012, 2013, dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, Pemprov Sumut pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(wol/rio)