Satreskrim Polres Rohul Bongkar Penimbunan Minyak Tanah

Temukan 4.800 Liter

Temukan 4.800 Liter

PASIR PENGARAIAN (HR)- Senin (12/1) malam lalu sekira pukul 20.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu menggerebek sebuah rumah di Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah. Rumah ini diduga digunakan untuk menimbun minyak tanah.

Selain menggrebek rumah tersebut, petugas juga mengamankan ribuan liter minyak tanah yang diduga ditimbun oleh dua pria yang tinggal di rumah itu, yakni berinisial MY dan Su (30). Namun keduanya hanya diperiksa, tidak dilakukan penahanan.

Informasi warga Desa Rambah Tengah Hilir, Senin malam lalu ada dua Anggota Satuan Reskrim Polres Rohul berpakaian sipil terlihat oleh warga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). "Mereka menutup drum minyak di rumah tersebut," ungkap warga.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono membenarkan adanya penggrebekan penimbunan minyak tanah yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Rohul, Senin malam lalu.

Dia mengungkapkan anggotanya menemukan 24 drum diduga berisi sekitar 4.800 liter minyak tanah yang tidak diketahui asalnya. "Kita masih melakukan pengembangan. Asal muasal minyak juga belum diketahui," jelas AKBP Pitoyo, Rabu (14/1).

Pitoyo mengakui dari penggerebekan itu hanya memeriksa dua pria. Namun keduanya tidak ditahan, karena hukuman penimbunan minyak tanah di bawah 3 tahun kurungan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kassubag Humas Polres Rohul Ipda S.J. Siregar mengakui barang bukti masih dititipkan di rumah dua pria yang sudah digembok.

Dia mengatakan ribuan liter minyak tanah dititipkan di rumah dua pria itu untuk antisipasi, karena khawatir terjadi kebakaran. Polisi tidak mau ambil risiko, karena cairan itu merupakan bahan yang mudah terbakar.(rtc/esi)