Dewan Awasi Pembayaran Sertifikasi Guru

Dewan Awasi Pembayaran Sertifikasi Guru

PEKANBARU (HR)-Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, mengatakan, secara kelembagaan di DPRD Kota Pekanbaru, pihaknya terus melakukan fungsinya mengawasi setiap kerja dari SKPD terkait selaku mitra, seperti halnya keluhan pembayaran sertifikasi guru.

"Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, berfungsi sebagai pengawas, kita nilai Disdik tidak memiliki alasan yang jelas untuk menunda pembayaran dana sertifikasi guru," ujarnya, Kamis (13/8).

Nofrizal mengatakan, jika alasan tidak dibayarkannya dana sertifikasi itu karena ketidak disipilinan para guru sertifiasi, Dewan sangat setuju. Namun ketika penundaan pembayaran dana sertifikasi terhadap guru karena alasan kurangnya SDM, jelas tidak masuk akal.

"Disiplin itu jelas, DPRD sepakat. Seperti halnya tidak dibayarkan karena pelanggaran karena absensi di luar kegiatan yang tidak realisasi, seperti jalan-jalan, malas, itu dinilai wajar tidak dibayarkan hak dana sertifikasinya. Namun jika sifatnya urgen, dikarenakan sakit, keluarga dekat meninggal, ada musibah kebakaran, tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan," tegasnya.

Untuk itu kata Politisi dari PAN ini, Pemko harus segera memberikan apa yang menjadi hak guru tersebut, karena hak tersebut juga diatur oleh UUD. Persoalan lainnya menyangkut waktu pembayaran, kata Nofrizal, seperti pembayaran rutin per tri wulan yang hingga kini telah mengalami keterlambatan, perlu segera dibayarkan. Pada tri wulan ke dua yang telah melewati batas waktu yang seharusnya dibayarkan bulan Juni, seharusnya  sudah diterima atau dibayarkan.(ben)