Baliho Paslon Terpasang Bebas

Panwas : Terindikasi Pelanggaran

Panwas : Terindikasi Pelanggaran

Meski jadwal Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hulu baru akan digelar Desember 2015, namun aroma politik di Kabupaten Rokan Hulu mulai memanas.

 Sejumlah baliho yang dipasang pasangan calon atau timnya hampir ditemukan di setiap sudut ibukota Pasir Pengaraian.

Tidak itu saja sebagian baliho yang dipasang ada rusak. Jika kerusakan yang terjadi pada baliho paslon ini terus berlanjut dan tidak direspon pihak penyelenggara Pemilu, seperti Pengawas Pemilu (Panwaslu), bisa saja menjadi pemicu terjadinya konflik yang nantinya dimanfaatkan pihak ketiga untuk mengadu domba satu sama lain. Karena pengrusakan yang terjadi belum tentu dilakukan para simpatisan paslon, tapi bisa akibat alam atau memang ada pihak ketiga yang berniat merusak kedamaian demokrasi di Kabupaten Rokan Hulu.

Untuk mencegah asumsi dan rasa curiga terhadap pengrusakan baliho paslon ini, tim Panwaslu Rohul diminta turun melakukan penertiban dengan membersihkan baliho atau spanduk yang dinilai menyalahi aturan. Karena sesuai aturan PKPU nomor 7 tahun 2015, pemasangan baliho termasuk penempatannya akan dilakukan oleh KPU.

“Riak-riak seperti ini seharusnya diantisipasi sejak dini. Karena kerusakan baliho yang terjadi bisa menciptakan konflik horizontal karena saling tuding.

Sementara kerusakan yang terjadi bisa akibat alam atau orang ketiga yang ingin merusak kedamatan demokrasi. Artinya, jika pemasangan baliho itu menyalahi aturan, Panwaslu tidak perlu ragu untuk bertindak,” tegas Mansur, yang diamini Sudirman, warga Pasir pengaraian, Kamis (13/8).

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Rohul, Hidayati, melalui Yurnalis, selaku Divisi Pengawasan dan Humas, membenarkan kalau banyak baliho paslon yang terpasang. Menurutnya pemasangan baliho tersebut untuk diduga pelanggaran pemilu. Untuk melakukan penertiban Panwaslu Rohul telah membuat tindakan preventif dengan menyurati Satpol-PP, pasangan calon melalui tim penghubung sekaligus bermusyawarah dengan KPUD Rohul.

“Sesuai aturan pemasangan alat peraga itu memang tidak dibenarkan selain yang dipasangan KPU. Baliho yang terpasang saat ini terindikasi pelanggaran. Namun jika sebelum tanggal 24 Agustus 2015 (penetapan paslon) ditertibkan, mereka (paslon) bisa berdalih dengan alasan, belum penetapan dan masih tahapan sosialisasi,” terang Yurnalis.

Meski demikian, tambah Yurnalis, pihaknya mengimbau kepada Paslon atau tim pendukung pemenangan paslon, agar sukarela menurunkan balihonya masing-masing.

 “Bila setelah penetapan paslon nanti baliho tidak diturunkan, kita akan bertindak tegas dengan menertibkan semua baliho di luar yang dipasang KPU.

 Karena sesuai aturan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dipastikan produk KPUD,” tegasnya.***