Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi

Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi

BAGANBATU(HR)-RKSS (21) dan ARI (16) keduanya warga Jalan Sei Berantas, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, ditangkap aparat Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (12/8) menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencuriannya di rumah milik Kasdi, warga Jalan Tukul, Kepenghuluan Bagan Batu Barat.

Aksi ini terjadi, Minggu (15/2), sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Ketika itu kedua tersangka mendatangi rumah korban. Melihat situasinya sepi, kedua pelaku langsung masuk dan memaksa istri korban yang bernama Yani.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung menarik paksa istri korban. Bahkan, pelaku juga mengacak-acak isi kamar korban. Hingga akhirnya pelaku berhasil menemukan uang korban sebesar Rp2,5 juta yang disimpan dibawah kasur miliknya.

Takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya istri korban berteriak meminta pertolongan kepada tetangga. Mendengar istri korban teriak, kedua pelaku langsung kabur dengan membawa hasil jarahannya tersebut.

Berbekal laporan korban ini, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Upaya keras petugas inipun akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya kedua pelaku tersebut dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesumah, membenarkan hal ini. "Setelah kita lakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari para saksi, termasuk saksi korban, akhirnya kita berhasil meringkus kedua pemuda yang diduga sebagai pelaku curas tersebut," jelasnya. (put)