Pertemuan KPUD, Panwas dan LO

KPU: Bahan Kampanye Diserahkan 20 Agustus

KPU: Bahan Kampanye Diserahkan 20 Agustus

PASIR PENGARAIAN (HR)- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (12/8) menggelar pertemuan dengan Pengawas Pemilu dan LO atau yang biasa disebut tim penghubung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Dijelaskan Ketua KPUD Rohul, Fahrizal, pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan tentang persiapan desain dan materi bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon. Pasalnya sesuai hasil rapat komisioner KPUD Rohul, desain dan materi bahan kampanye dan APK sudah disampaikan ke KPUD Rohul pada tanggal 20 Agustus 2015.

“Karena di dalam peraturan KPU disebutkan, desain dan materi bahan kampanye dan APK dibiayai paslon atau timnya. Tentu persoalan waktu percetakan dan lelang dan sebagainya butuh waktu. Sehingga diharapkan dengan waktu yang tidak terlalu lama tidak terkendala dalam waktu desain. Tadi sudah kita sepakati dengan LO, desainnya sudah disampaikan ke KPU pada tanggal 20 Agustus 2015,” terang Fahrizal.

Ditambahkan Fahrizal, mengenai zona pemasangan APK paslon telah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan dan desa. Dari 16 kecamatan yang ada di Rohul, baru delapan kecamatan yang sudah memberikan jawaban pemasangan APK. Delapan kecamatan lain akan menyusul.

“Yang punya wilayah itu camat dan desa. Dari 16 kecamatan yang ada di Rohul baru 8 kecamatan yang sudah menyampaikan lokasi pemasangan APK. Nanti ada dua dua surat yang disampaikan kepada camat dan desa, satu surat untuk penempatan (lokasi) APK satu surat lagi untuk pemasangan APK. Sebelum pemasangan APK, KPU akan meninjau ulang. Jumlah baliho yang diizinkan dipasang sebanyak 5 buah per pasangan calon se Rohul,” ujarnya.

Selanjutnya bagi APK paslon yang sudah terpasang, KPUD Rohul hanya bisa menghimbau agar membuka dengan suka rela. Jangan sampai APK yang terpasang dibuka oleh Panwaslu atau Satpol-PP. Karena menurutnya pemasangan dilakukan setelah penetapan paslon dan pencabutan nomor urut. Dimana APK yang dipasang hanya lima per paslon se Rohul.

“Kita juga memberikan pemahaman persuasif agar ditanggalkan baik-baik. Sehingga ketika berkampanye bisa dipakai saat berkampanye di lokasi kampanye. Karena sesuai aturan penggunaan alat peraga kampanye, hanya bisa digunakan dalam lokasi kampanye. Karena APK yang tegak berdiri itu hanya yang dipasang oleh KPU. Selain itu APK itu juga bisa dipasang saat menggelar pertemuan atau rapat di hotel. Tapi di halamannya saja, tidak boleh di luar halaman hotel,” ungkap Fahrizal. ***