Pj Bupati Perintahkan Baliho Pemkab Diganti

Pj Bupati Perintahkan Baliho Pemkab Diganti

RENGAT(HR)-Penjabat Bupati Indragiri Hulu Kasiarudin, meminta bagian Hubungan Masyarakat pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mengganti seluruh baliho bergambar mantan Bupati Yopi Arianto dengan baliho baru.

Permintaan ini terungkap dari Kabag Humas pemkab Inhu Jawalter, saat rapat Forkopimda yang dipimpin Pj Bupati Inhu Kasiarudin, Rabu (12/8) di ruang rapat kantor Bupati. "Saya sedang melaksanakan tugas sesuai permintaan Pj  Bupati, agar mengganti baliho Pemkab Inhu yang ada," sebutnya. Dikatakan Jawalter, baliho pengganti sedang dalam proses dicetak. "Baliho Pemkab ini juga disertai gambar Pj Bupati Inhu terkait  HUT ke-70 RI, dan sampel baliho sudah saya perlihatkan kepada Pj Bupati dan sudah disetujui," katanya.

Dalam laporannya, Jawalter menegaskan berhubung pencetakan baliho butuh waktu, maka tak dapat memenuhi sesegera mungkin, apalagi perintah baru saja ia dapatkan dari Pj Bupati. "Jadi mohon maaf dengan keterlambatan mengganti baliho Pemkab yang saat ini ada," ucapnya. Diterangkan, berhubung baliho Pemkab yang ada selama ini program Pemkab Inhu yang terencana dan sudah dibuat jauh hari sebelum Yopi mencalonkan diri kembali jadi calon Bupati. Maka bagian Humas perlu mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada atasan.
 
Sedangkan menurut Mulya Santoni, berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang  Alat  Peraga Kampanye (APK) kedua pasang calon Bupati dan wakil Bupati dibuat KPU kabupaten bukan oleh pasangan calon, dan kedua pasang calon tak diperbolehkan membuat APK sendiri. Ketentuan APK diatur nantinya oleh KPU kabupaten, dan penertiban ini sudah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 24 agustus 2015. Ditegaskan, apabila dari dua pasang calon ini sampai batas waktu yang  telah ditentukan tidak mengindahkan, maka konsekwensi APK ini dapat dikenakan sanksi pidana.

"Saat ini kita sedang membahas dan mendalami sanksi pidana bagi pasangan calon yang tidak mengindahkan," tegasnya. Dikatakan, selain menyurati Pj Bupati Inhu terkait penertiban baliho yang terpajang, pihaknya juga menyurati tentang perlunya netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada. Panwas berharap, Pj Bupati Inhu segera melakukan aksi lapangan penertiban baliho dan APK yang ada di lingkungan Pemkab Inhu.

Ditambahkan, sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2015, agar netralitas Pemkab dan PNS dalam tahapan Pilkada dapat terwujud, sebelum batas waktu penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada 24 Agustus oleh KPU kabupaten Inhu. Diharapkan seluruh baliho yang tidak sesuai ketentuan PKPU sudah ditertibkan. (eka)