Sidang Korupsi dan TPPU Penyelewengan BBM

Lagi, Pengadilan Bebaskan Terdakwa

Lagi, Pengadilan Bebaskan Terdakwa

PEKANBARU (HR)-Satu lagi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak, Deki Permana, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Rabu (12/8). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengabaikan semua pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam amar tuntutannya.

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan pertimbangan terdakwa Deki Permana sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan.
Menurut hakim, Deki Permana yang merupakan Mualim Kapal MT Sentana, tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.

"Karena pidana asal yakni tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," ujar Pudjo yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru tersebut.

Untuk itu, lanjut Pudjo, majelis hakim memerintahkan agar Deki Permana yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

Putusan ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU. Dimana, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Deki Permana dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Menurut JPU, perbuatan Deki Permana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Neny Lubis dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung.

Sementara itu penasehat hukum Deki, Rudi Zamrud Rajagukguk, menyatakan puas atas putusan majelis hakim tersebut. Dari awal, katanya, pihaknya sangat yakin kalau kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Apa yang didakwa JPU sebelumnya tidak beralasan. Dari awal, JPU memang tidak bisa membuktikan dakwaannya," ujar Zamrud didampingi Yosi Mandagi dan Wan Ahmad Rajab.

Dalam dakwaan JPU, lanjut Zamrud, dinyatakan kalau nomor rekening Deki Permana dipakai oleh atasannya untuk menyalurkan uang hasil penyimpangan BBM yang dilakukan Achmad Mahbub alias A Bob Cs.

Sebelumnya, vonis bebas dalam kasus ini telah diberikan pada Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Yusri. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni A Bob dan Du Nun, hanya divonis 4 tahun penjara. (dod)